Catatan M Rizal Fadillah*
SALAM-ONLINE.COM: Dulu saat dilantik sebagai Kapolri janji Jenderal ini sangat menyejukkan. Pak Idham Azis mengecam cara penanganan demonstran yang brutal oleh aparat. Ia berjanji kepemimpinannya akan mengubah cara penanganan aksi unjuk rasa tersebut agar lebih manusiawi dan simpatik.
Tetapi di akhir masa jabatannya di bawah kasus Omnibus Law ketika buruh dan mahasiswa berunjuk rasa, penanganan manusiawi dan simpatik itu tidak terbukti. Penanganan aparat kepolisian sama saja tetap brutal. Bahkan dalam beberapa tempat lebih brutal lagi.
Modus bentrokan dan penganiayaan selalu sama, yaitu diawali dengan provokasi satu dua orang terhadap aparat, lalu terjadi lempar-lemparan. Muncul sekelompok orang yang sepertinya “sangat dikenal” aparat untuk menyerang. Lalu terjadilah bentrokan dengan tembakan gas air mata.
Buruh atau mahasiswa pun terbawa arus. Ujungnya buruh atau mahasiswa itulah yang akan teraniaya dan menjadi korban kejaran aparat. Kelompok pemancing tetap sehat dan segar bugar. Entah kemudian pergi ke mana karena sangat mahir untuk lolos dari penangkapan. Rupanya mereka spesialis dalam berbagai aksi dan pergerakan.
“Jangan pukul kepala karena di kepala bisa ada hafalan Qur’an dan Hadits,” demikian seorang ustadz berceramah di depan aparat yang dihadiri juga oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Kapolri mengapresiasi dan setuju dengan ceramah sang ustadz. Memegang itu sebagai prinsip kepemimpinannya.
Sayang di hari kemarin dan hari ini aparat kepolisian yang bertugas di beberapa tempat untuk menangani unjuk rasa buruh dan mahasiswa ternyata tidak mampu merealisasikan amanat Kapolri dengan baik. Penanganan unjuk rasa yang humanis dan simpatik hanya ada dalam ceritra. Sama saja realitanya.
Kita berharap Pak Jenderal Idham Azis mengakhiri jabatannya dengan manis, bukan “su’ul khotimah” akibat terlalu banyak buruh atau mahasiswa yang merintih kesakitan lantaran pukulan aparat pada badan dan kepalanya. Ingat buruh dan mahasiswa berunjuk rasa tidak dibayar. Mereka didorong untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Sekadar menjaga makan diri dan anak istri. Hak untuk mendapat perlindungan.
Penangkapan, penganiayaan, bahkan konon ada korban yang tewas telah menjadi goresan hitam dari pemaksaan sebuah undang-undang yang merugikan rakyat. Diproduk dengan cara yang tidak sehat oleh para wakil rakyat yang tidak terhormat.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 20 Safar 1442 H/8 Oktober 2020 M