Catatan M Rizal Fadillah*
SALAM-ONLINE.COM: Semua mengecam Jozeph Paul Zhang, pendeta, pendukung PKI, penista Nabi. Meski kesehatan pikirannya diragukan karena mengaku Nabi ke-26, pandangan ngawurnya mengguncang negeri. Berkoar dari luar negeri. Tak kurang Menag menjadi sasaran dan mendesak agar Zhang segera ditangkap. Konon sedang diburu interpol.
Perasaan umat Islam di Indonesia ini terus sedang diacak-acak. Penistaan agama hanya salah satu sisi saja. Ada kriminalisasi, radikalisme dan terorisme. Peran agama dalam berbangsa dan bernegara dikecilkan atau dimarginalkan. Zhang hanya model gerakan yang sama dengan Janda, Densi, Laiskodat, Armando atau teman-teman lainnya.
Artinya Jozeph Paul Zhang (JPZ) tidak berdiri sendiri. Dapat untuk dimunculkan kapan saja. Tokoh JPZ bukan baru. Rekam jejaknya sudah muncul sebelumnya. Meski telah ke luar dari Indonesia sejak tahun 2018 dan katanya telah melepas status WNI-nya, tetapi semua haruslah dibuktikan. Kepolisian dituntut untuk mampu menangkap dan mendeportasinya segera ke Indonesia.
Seperti biasa urusan seperti ini tak mungkin muncul suara Presiden. Mungkin terlalu kecil. Urusan Pancasila dan Bahasa Indonesia saja kecil kok. Apalagi agama yang dinista-nista. Yang harus dibesarkan adalah Gibran dan tetap tersanderanya para anggota Koalisi. Urusan tiga periode juga tak kalah penting. Soal Zhang “bukan urusan saya”.
Zhang itu wayang? Semua serba mungkin. Ia kini melayang “tunduk pada hukum Eropa”, katanya. Komunitasnya pasti mendukung. Jika wayang ini dimainkan konspirasi global, dengan target Indonesia, khususnya umat Islam, maka diduga ada jaringan di tingkat nasional yang ikut bermain. Karenanya patut dilihat keseriusan penanganannya, sebab jika Zhang lolos, dipastikan ia adalah tabungan atau investasi jangka panjang.
Dalang selalu sembunyi dalam memainkan wayang. Wayang golek atau kulit selalu ada jalan cerita tentang kapan muncul, kapan masuk kotak. Kapan perang, kapan bercanda. Semua di atur dalang. Tim penabuh gamelan membantu suasana cerita.
Kini lakon Zhang sedang menarik. Isunya sensitif. Penistaan agama oleh pendeta dan pendukung PKI bermata sipit. UU ITE dan KUHP Pasal 156 a layak untuk dikenakan kepadanya.
Kunci awal adalah deportasi dahulu, baru proses sang wayang. Buktikan dia tak kebal, berikut moga muncul dalang. Bila tidak, ya kasus ini dipastikan menjadi hilang dalam bayang-bayang. Kegaduhan demi kegaduhan hanya datang dan pergi. Dalang memang piawai.
*) Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan