HNW Desak PBB, OKI Hentikan Teror Zionis terhadap Masjid Al-Aqsha
SALAM-ONLINE.COM: Pasukan zionis kembali menyerang dan meneror umat Islam yang tengah melaksanakan shalat malam (Tarawih) di Masjid Al-Aqsha. Pasukan penjajah itu melempar bom dan mengusir (menyerang) jamaah yang tengah melaksanakan shalat malam (Tarawih). Ratusan jamaah terluka.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mengecam teror dan kebrutalan tentara penjajah tersebut terhadap Masjid Al-Aqsha dan Umat Islam yang sedang shalat malam (Tarawih) di dalamnya, sesudah terjadinya perampasan tanah dan rumah sejumlah keluarga Palestina oleh pemukim yahudi yang diback-up oleh tentara penjajah.
Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak lembaga-lembaga internasional yang fokus terhadap HAM dan perdamaian di Timur Tengah seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab dan komunitas hak asasi manusia (HAM) internasional agar segera bersidang untuk mengutuk dan menghentikan serta memberikan sanksi atas teror yang terus diperagakan dengan makin brutal oleh tentara penjajah terhadap Masjid Al-Aqsha dan Umat yang sedang shalat Tarawih pada Jumat (7/5/2021) malam.
Sehari sebelumnya pasukan penjajah memback-up para pemukim ilegal Yahudi yang melakukan teror dengan merampas rumah-rumah warga Palestina.
“Tentara zionis telah melakukan teror terbuka terhadap Masjid Al-Aqsha dan Umat Islam yang sedang sholat malam (Tarawih), menyerbu, mengepung, menyerang dengan granat dan tembakan gas air mata, mengusir jamaah, temasuk perempuan dan anak-anak dari dalam Masjid, saat mereka shalat Tarawih,” kata HNW dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
HNW menyebut aksi brutal pasukan zionis itu sebagai kelanjutan dari sikap mereka (penjajah) membacking pelanggaran hukum perampasan rumah-rumah dan tanah warga Palestina di Sheikh Jarrah Jerussalem Timur oleh pemukim-pemukim Yahudi.
“Dan sangat disesalkan akibat ‘diam’-nya dunia internasional, maka kejahatan yang jelas-jelas melanggar konvensi PBB dan HAM internasional itu terus terjadi. Padahal kejahatan zionis (penjajah) ini sangat serius mengancam proposal perdamaian di Timur Tengah,” sesalnya.
HNW mengingatkan, Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, sekalipun banyak masalah di dalam negeri, seharusnya juga bisa melakukan peran yang lebih strategis dengan membangun kerja sama yang lebih efektif dengan negara-negara angota PBB, OKI, Dewan HAM PBB, dan lainnya, agar organisasi-organisasi internasional itu dapat mengambil langkah konkret.
“Kementerian Luar Negeri (RI) perlu memainkan peran untuk mendorong organisasi-organisasi tersebut mengambil langkah konkret, segera menggelar sidang agar zionis (penjajah) menghentikan kejahatannya terhadap Masjid Al-Aqsha dan Umat yang tengah beribadah di dalamnya, dan menghentikan serta menghukum perampasan ilegal atas tanah dan rumah yang secara legal dimiliki oleh warga Palestina tersebut,” ujarnya.
HNW mendesak agar peran tersebut dilakukan sebagai wujud dari pelaksanaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) yang berbunyi bahwa ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’.
“Penjajahan zionis terhadap Palestina menunjukkan bahwa penjajahan kasar model lama tersebut masih ada di zaman modern. Juga sebagai bukti komitmen Indonesia mendukung pembebasan Masjid Al-Aqsha dan kemerdekaan Palestina sebagaimana disampaikan berulang-ulang oleh Presiden Joko Widodo,” tegasnya.
HNW berharap agar pemerintah Indonesia, melalui Kemenlu, dapat mengingatkan PBB dan negara-negara OKI untuk sama-sama menjaga Masjid Al-Aqsha yang oleh UNESCO sudah dinyatakan sebagai warisan budaya dunia, juga perlindungan hak asasi manusia, termasuk kepada warga Palestina.
“UNESCO sudah menyatakan perlindungan terhadap Masjid Al-Aqsha sebagai warisan budaya dunia. Dan negara-negara dunia sudah mengakui Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB, dan di Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang. Itu seharusnya juga berlaku untuk warga Palestina, termasuk mereka yang sedang beribadah di Masjid Al-Aqsha, karena sifat HAM yang universal,” kata HNW.
Karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa dengan argumentasi tersebut, Indonesia sebagai anggota UNESCO tidak hanya berargumen berdasarkan UUD NRI 1945, tetapi juga dokumen internasional yang ditandatangani dan diakui oleh banyak negara, yakni UDHR (Deklarasi Universal HAM) PBB.
“Sudah seharusnya dokumen itu benar-benar digunakan secara obyektif, bukan diskriminatif, untuk menyelamatkan HAM dan Perdamaian di kawasan tersebut,” pungkasnya. (S)