SALAM-ONLINE.COM: Unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen mahasiswa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10/2021) berakhir ricuh. Demonstrasi yang bertepatan dengan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang itu digelar oleh para mahasiswa dengan tujuan untuk mengkritik dan mengevaluasi kinerja Pemkab Tangerang.
Namun polisi membubarkan demonstrasi tersebut dan berupaya menangkap para demonstran. Sangat disayangkan pembubaran unjuk rasa itu dilakukan secara represif. Seorang mahasiswa bernama M Faris Amrullah (21) dipiting dari belakang. Setelah memiting leher Faris dari belakang, oknum polisi itu tiba-tiba membanting mahasiswa tersebut dengan keras sampai pingsan dan tergeletak di sekitar jalan lokasi demo.
Tindak kekerasan oknum Polisi itu tak pelak mengundang kecaman dari publik, termasuk sejumlah ormas dan para tokoh.
Dari Surakarta, Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) mengeluarkan pernyataan sikap mengutuk, mengecam sikap dan tindakan represif aparat yang tidak manusiawi itu dalam menghadapi massa.
SMIJ sangat menyayangkan sikap dan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani massa mahasiswa yang tergabung dalam aksi damai HUT ke-389 Kabupaten Tangerang itu.
“Salah seorang oknum polisi yang membanting dengan keras seorang demonstran, itu secara nalar tidak bisa dibenarkan,” demikian pernyataan SMIJ yang ditandatangani oleh Ketua SMIJ Drs H Yusuf Suparno, Sekretaris Khoirul Akhyar, ST, M.Kom dan Ketua Pembina Prof Dr Tjipto Subadi, M.Si saat konferensi pada Kamis (14/10/2021).
Selain mengutuk tindakan represif aparat terhadap massa mahasiswa itu, SMIJ mendesak kepolisian agar menindak tegas oknum polisi yang telah merusak citra humanis yang dibentuk Polri saat ini.
“Untuk menciptakan efek jera dan mempertahankan profesionalisme kepolisian, maka oknum polisi tersebut harus dihukum sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas SMIJ.
Selanjutnya SMIJ meminta kepada kepolisian untuk benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai pengayom dan penjaga ketertiban masyarakat dengan mengutamakan pendekatan persuasif, komunikatif dan humanistik.
“SMIJ meminta kepada kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk menghormati hak asasi manusia dalam mengeluarkan dan menyampaikan pendapat, karena juga dilindungi Undang-Undang,” kata SMIJ.
Kepada para mahasiswa, SMIJ menyeru adik-adik mahasiswa untuk terus aktif andil nyata dalam memperbaiki dan menjaga bangsa Indonesia.
Kepada pejabat rektorat, SMIJ meminta agar mendukung upaya civitas akademika dan mahasiswa dalam menyampaikan pemikiran sesuai dengan apa yang dipelajari di bangku kuliah.
SMIJ juga meminta kepada masyarakat untuk saling mendukung dan membantu dalam menjaga bangsa Indonesia, karena bangsa Indonesia adalah milik rakyat Indonesia.
Terakhir, SMIJ mengingatkan kepada Komnas HAM terkait pelangaran HAM yang dilakukan oknum Polri tersebut.
“SMIJ meminta Komnas HAM untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum Polri.”
Pernyataan SMIJ dibuat terkait dengan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian, supaya secepatnya hukum ditegakkan untuk tercapainya keadian, demikian SMIJ. (ES).