SALAM-ONLINE.COM: Kasus “pemerkosaan” yang dilakukan oleh Herry Wirawan (HW) terhadap 21 orang santriwati di Cibiru, Bandung, ternyata sudah berlangsung sejak 27 Mei 2021.
Kasus “pemerkosaan” ini mulai disorot publik saat memasuki Desember 2021.
Banyak pihak yang menyayangkan kenapa kasus ini terkesan ditutup-tutupi. Namun, seperti dilansir Republika.co.id (12/12/2021), sebenarnya ada alasan lain kenapa tidak diangkat sejak awal.
Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, sempat menemui para korban predator seks itu di Bandung.
Atalia Kamil menyatakan, kasus predator seks ini juga sudah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.
Kasus “pemerkosaan” bukan sengaja ditutup-tutupi, melainkan untuk menjaga batasan-batasan dan demi melindungi para korban, yang masih usia anak-anak.
Atalia Kamil mengatakan, “guru pesantren” pelaku “pemerkosaan” santriwati di Kota Bandung itu, harus dihukum berat sesuai aturan. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban.
Bagi Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Pusat, kasus perbuatan asusila Herry Wirawan terhadap 21 anak didik di bawah umur yang berada dalam “binaan”nya itu tidak dapat diterima, baik dari sisi hukum, pendidikan, maupun syariat Islam.
“Meskipun kini telah ada dalam proses peradilan, akan tetapi pendalaman kasus ini patut untuk terus dilakukan, baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun organisasi keagamaan sesuai dengan kewajiban dakwah dan kompetensi masing-masing,” demikian ANNAS Pusat dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua Umumnya KH Athian Ali M Da’i, Lc, MA dan Sekretaris Umum Tardjono Abu Muas, Selasa, 10 Jumadil Awwal 1443 H/14 Desember 2021 M.
Ditegaskan, ANNAS sebagai organisasi yang bergerak di bidang dakwah, khususnya dalam mengantisipasi paham-paham sesat, termasuk syiah, patut untuk bersikap atas kasus yang memprihatinkan dan mengenaskan ini.
Atas dasar itu ANNAS Pusat menyatakan sikapnya, pertama, mengutuk dan menyesalkan perilaku Herry Wirawan yang mengaku sebagai pendidik dan Ketua Yayasan lembaga pendidikan, sosial dan keagamaan yang telah merusak masa depan anak didik, citra lembaga pendidikan, serta menghancurkan martabat diri sebagai aktivis keagamaan.
“Kedua, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat membuka kedok lebih jauh dari sosok Herry Wirawan dan aktivitasnya serta menghukum berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap para anak didik binaannya,” tegas pernyataan tersebut.
Ketiga, terhadap kejanggalan hubungan pendidik dengan anak didiknya, menurut ANNAS, perlu penelusuran mendalam tentang paham keagamaan Herry Wirawan maupun komunitas di lembaga pendidikannya, termasuk kemungkinan mengamalkan ajaran sesat.
“Keempat, ANNAS menyerukan kepada masyarakat, umat Islam khususnya, agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan untuk putra-putrinya. Bertanya kepada instansi yang kompeten, termasuk MUI dan Ormas keagamaan apabila timbul kecurigaan terhadap lembaga pendidikan tertentu,” demikian pernyataan sikap ANNAS terkait perkembangan kasus HW. (S)