SALAM-ONLINE.COM: Heboh Surat Edaran Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Nomor III/R/2022-02/096-I dibicarakan di media sosial Twitter.
Surat itu mewajibkan mahasiswa Unpar menghadiri kuliah umum dari Presiden Joko Widodo dalam rangkaian acara Dies Natalis ke-67 di Unpar, Bandung, Senin (17/1/2022).
Salah satu poin dalam surat disebutkan, mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah itu akan mendapat sanksi administrasi akademik.
Dalam surat yang beredar diketahui kuliah umum akan disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada mahasiswa Unpar pada Senin, 17 Januari 2022.
Namun demikian, kuliah presiden menuai pro dan kontra lantaran dalam surat edaran nomor III/R/2022-01/096-I yang beredar, ada ketentuan sanksi kepada mahasiswa yang tidak mengikuti.
“Mahasiswa yang tak hadiri kuliah Jokowi akan kena ‘sanksi administrasi akademik’,” kata mantan Ketua Bidang Pengelola Pesisir TGUPP DKI, Marco Kusumawijaya dalam akun Twitternya, Sabtu (15/1/2022).
Dalam surat edaran yang dibagikan Marco, tertulis seluruh civitas akademika wajib untuk ikut terlibat aktif dalam kuliah dari Presiden Joko Widodo.
Mahasiswa juga diwajibkan terlibat aktif dengan mengikuti kuliah presiden melalui link Zoom dan melakukan pencatatan kehadiran melalui portal mahasiswa.
“Mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah tersebut akan diberikan sanksi administrasi akademik,” bunyi poin keempat dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 10 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Rektor Unpar, Mangadar Situmorang. (rmol)