Penyelidik PBB Temukan Praktik Apartheid Penjajah di Wilayah Palestina yang Dijajah
SALAM-ONLINE.COM: Seorang pelapor khusus PBB menemukan adanya praktik Zionis penjajah yang telah melakukan kejahatan apartheid (sebuah sistem pemisahan berdasarkan ras, agama dan kepercayaan, diskriminasi etnis dan pemisahan kelas sosial) di wilayah Palestina yang diduduki/dijajah.
Penyelidik yang ditunjuk PBB, Michael Lynk, telah menyelidiki pelanggaran HAM di wilayah Palestina yang diduduki. Dia mengatakan situasi di lapangan memenuhi definisi hukum apartheid yang ditetapkan oleh hukum internasional.
“Sistem itu memastikan dominasi ‘Israel’ atas Palestina,” kata Lynk, dikutip redaksi dari Middle East Monitor (MEMO), Jumat (25/3/2022).
Di wilayah Palestina yang diduduki Zionis sejak 1967, sekarang ada lima juta warga Palestina tanpa kewarganegaraan, hidup tanpa mendapatkan hak, dalam penindasan yang akut, dan tanpa kejelasan jalan menuju penentuan nasib sendiri atau di wilayah negara merdeka yang layak yang telah berulang kali dijanjikan oleh masyarakat internasional sebagai hak mereka,” tulis Lynk dalam laporan awalnya.
“Perbedaan kehidupan dan hak serta tunjangan kewarganegaraan sangat mencolok, sangat diskriminatif dan kondisi itu masih berlangsung melalui penindasan yang sistematis dan terlembagakan,” kata laporan itu.
Dengan laporan profesor hukum Kanada tersebut, ini adalah untuk pertama kalinya seorang penyelidik yang ditunjuk PBB menyebut “Israel” telah melakukan apartheid. Hal ini menambah semakin banyak kelompok hak asasi yang telah menyuarakan keprihatinan tentang sistem apartheid yang dipertahankan Zionis penjajah di lapangan.
Penjajah menanggapi analisis Lynk—seperti dilakukan kelompok hak asasi sebelumnya—tidak berdasar dan merupakan kampanye kotor terhadap eksistensi Zionis. (S)
Sumber: Middle East Monitor