SALAM-ONLINE.COM: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2023) menggeledah beberapa wilayah di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu guna mencari alat bukti tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Perkembangan hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8).
Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, dan di-backup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.
“Saat ini masih dalam pelaksanaan, seperti laporan yang disampaikan Kasubdit I yang memimpin di sana mulai pukul 14.00 WIB kami laksanakan penggeledahan,” kata Djuhandhani.
Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu mengemukakan bahwa polisi menggeledah tempat tersebut karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun seperti terlihat dalam video yang beredar di tengah masyarakat.
Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara.
“Semoga dengan penggeledahan ini kami mendapatkan alat-alat bukti lainnya guna kepentingan penyidikan,” ujar Djuhandhani.
Alat bukti yang sudah disita oleh penyidik sebelumnya berupa alat bukti yang diserahkan oleh pelapor seperti video, tangkapan layar dan beberapa foto, termasuk menyita akun yang digunakan oleh Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancamannya 10 tahun penjara. Selanjutnya Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan dan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 156 a KUHP (Penodaan Agama) dengan ancaman 5 tahun.
Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan tersebut. Akan tetapi, pihaknya memutuskan tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan alasan subjektif penyidik, yakni ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, tersangka tidak kooperatif, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
“Benar itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penahanan. Namun, penyidik dengan pertimbangkan yang kemarin disampaikan kami tetap lakukan penahanan. Surat bukan ditolak, melainkan tetap melaksanakan (penahanan) sesuai dengan keyakinan penyidik,” kata Djuhandhani. []
Antara