DSKS: Paksa Paskibraka Putri Lepas Jilbab, BPIP Langgar Pancasila, UUD 45 & HAM

Rois Tanfidzi DSKS Ustadz Abdurrahim Ba’asyir

SALAM-ONLINE.COM: Berita pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri saat upacara kemerdekaan RI di “Ibu Kota Nusantara (IKN)” menghiasi media dalam beberapa hari ini.

Adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang jadi sasaran kemarahan publik, khususnya umat Islam. Itu lantaran lembaga di bawah pimpinan Yudian Wahyudi ini melarang Paskibraka Putri yang biasa berhijab untuk melepaskan jilbabnya saat upacara pengukuhan maupun pengibaran pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, para anggota Paskibraka Putri yang berhijab tetap mengenakan jilbab dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera.

Merespons pelepasan jilbab anggpta Paskibraka Putri 2024 pada saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo di “Ibu Kota Nusantara (IKN)”, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan sikapnya.

DSKS mengingatkan kembali kepada penyelenggara ini bahwa Indonesia menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Selain itu, DSKS menegaskan bahwa Islam mewajibkan Muslimah untuk berjilbab. “Sebagaimana terttuang dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,” kata Rois Tanfidzi DSKS Ustadz Abdurrahim Ba’asyir dalam Pernyataan Sikap DSKS pada Kamis, 9 Shafar 1446 H/15 Agustus 2024 M.

Baca Juga

Pemaksaan pelepasan jilbab yang menjadi keyakinan untuk menjalankan perintah agamanya, lanjut Ustadz Abdurrahim, merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, DSKS mengecam keras pihak-pihak yang terkait atas pelarangan penggunaan jilbab itu.

“Mengecam dengan keras pihak-pihak terkait, khususnya Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pihak penanggung jawab atas peraturan yang mengharuskan Muslimah melepaskan jilbabnya,” demikian kecaman keras DSKS yang ditandatangani oleh Rois Tanfidzi Ustadz Abdurrahim Ba’asyir dan Sekjen Dr Mulyanto Abdullah Khoir.

DSKS juga menyerukan Pemerintah Daerah Provinsi agar menarik kembali masing-masing utusan Paskibraka dari daerahnya serta meminta agar mengundurkan diri jika harus melepaskan jilbabnya.

“Demikian Pernyataan Sikap ini, semoga Indonesia terbebas dari tangan-tangan jahil Islamaofobi yang mengebiri nilai-nilai dan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Ustadz Abdurrahim Ba’asyir. (S)

Baca Juga