SALAM-ONLINE.COM: Warga Soloraya dan sekitarnya dibuat resah dengan maraknya peredaran minuman keras (Miras). Merespons keluhan dan masukan dari berbagai tokoh masyarakat terkait hal ini, Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) pun menyatakan sikapnya.
Pernyataan sikap DSKS yang ditandatangani Rois Tanfidzi Ustadz Abdurrahim Ba’asyir dan Sekretaris Jenderal Dr Mulyanto Abdullah Khoir meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk melarang secara tegas peredaran miras di wilayah Solo.
“Karena (peredaran miras) dapat menimbulkan potensi rawan keamanan dan konflik antarmasyarakat,” kata Ustadz Abdurrahim Ba’asyir, dalam keterangannya di Markaz Dakwah DSKS di Bratan Laweyan, Solo, Selasa (29/10/2024).
Menurut Ustadz Abdurrahim, pihaknya mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang menyatakan haramnya minuman keras sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar yang menegaskan: “Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawa dan penerimanya. “
DSKS juga mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang menolak mutlak berdirinya Kafe/Pub/Bar/Toko Penjual Miras di wilayah Kota Surakarta. Termasuk sikap tegas MUI Surakarta yang meminta Pemkot Surakarta untuk mengkaji ulang izin usaha peredaran miras yang telah terbit di Kota Surakarta dan mencabut izin penjualannya di ruang publik, fasilitas umum, yang berdekatan dengan sarana pendidikan, dekat tempat ibadah dan permukiman, di seluruh wilayah Kota Surakarta.
Untuk itu, DSKS memohon kepada suruh tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif menyampaikan dampak buruk miras di tengah-tengah masyarakat.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah peran orang tua. “DSKS meminta kepada para orang tua agar menjaga dan mengingatkan putra-putrinya untuk menjauhi minuman keras dan tempat-tempat penjualannya,” tutup Ustadz Abdurrahim.
Peredaran miras memang tengah marak di sejumlah kota dan daerah Indonesia. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumpulkan seluruh pimpinan Kabupaten/Kota se DIY di Gedong Gadri Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/10). Hal ini dilakukan untuk merespons gelombang penolakan peredaran miras di DIY. (S)