Zionis Penjajah Bombardir Tenda Pengungsi Palestina, 10 Orang Gugur
SALAM-ONLINE.COM: Setidaknya 10 pengungsi Palestina, termasuk wanita dan anak-anak gugur mereguk syahid pada Kamis (2/1/2025) pagi saat Zionis penjajah membombardir tenda pengungsi di daerah Al-Mawasi, sebelah barat Khan Yunis, di Jalur Gaza selatan.
Petugas medis mengatakan bahwa di antara para korban adalah perempuan dan anak-anak. Lebih dari 15 lainnya terluka dalam serangan di daerah yang diklasifikasikan sebagai “aman” oleh tentara penjajah tersebut.
Sebelumnya juga telah terjadi serangan yang mengakibatnya kematian 6 warga Palestina, termasuk 3 anak-anak dan 2 wanita, Rabu (1/1). Sejumlah lainnya terluka dalam serangan yang menargetkan sebuah apartemen di kawasan Shujaiya, sebelah timur Kota Gaza.
Tentara penjajah/pendudukan Zionis masih terus melakukan pengeboman di berbagai wilayah Jalur Gaza, sehingga mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka semakin bertambah.
Dilaporkan pula, hujan lebat dan angin kencang yang melanda Jalur Gaza menambah penderitaan warga Palestina yang kehilangan tempat tinggal. Mereka hidup dalam kondisi kemanusiaan yang sangat buruk, akibat genosida penjajah yang telah berlangsung selama lebih dari 15 bulan.
Sejak berita ini diturunkan, anak-anak dan keluarga yang tinggal di tenda-tenda pengungsian menderita akibat cuaca dingin yang parah dan tidak memiliki kebutuhan hidup yang paling mendasar.
Dengan dukungan Amerika, “Israel” Zionis telah melakukan genosida di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Operasi militer genosida ini telah menyebabkan sekitar 154.000 orang Palestina menjadi martir dan terluka. Sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan wanita.
Lebih dari 11.000 orang hilang di tengah kehancuran dan kelaparan yang mengakibatkan kematian puluhan anak dan orang tua lanjut usia. Peristiwa ini menjadi salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia saat ini.
Zionis penjajah terus melakukan pembantaian dan mengabaikan dua surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri penjajah Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan penjajah Yoav Galant yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional, 21 November tahun lalu.
Perintah penangkapan dikeluarkan karena keduanya dinilai telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina.
Sumber: Aljazeera