SALAM-ONLINE.COM: Penusuk Syaikh Ali Jaber, AA, ditetapkan sebagai tersangka. Polresta Bandar Lampung telah meningkatkan statusnya ke penyidikan.
“Iya sudah (tersangka), pada saat pemeriksaan tadi malam sudah ditetapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana yang dikutip detikcom, Senin (14/9/2020).
Rezky mengatakan pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
“Pasal 351 tentang penganiayaan berat,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syaikh Ali Jaber ditusuk pada Ahad (13/9) petang. Saat itu Syaikh Ali Jaber sedang mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Lengan/baru kanan dai itu terluka akibat tusukan. Pelaku langsung diamankan oleh orang-orang di lokasi.
Dikatakan, Syaikh Ali Jaber sempat memberikan perlawanan. “Rupanya dengan kewaspadaan yang tinggi, Syaikh Ali Jaber itu sempat melakukan perlawanan dengan menangkis,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arstad kepada awak media.
Zahwani mengatakan tangkisan inilah yang membuat lengan Syekh Ali Jaber mengalami luka robek. Pelaku menggunakan pisau untuk melakukan penyerangan.
“Tangkisan itu yang mengakibatkan lengan bagian tangan atas, bahu atas itu terobek atau tertusuk oleh pisau yang digunakan oleh tersangka AA tersebut,” terang Zahwani.
“Akibatnya luka-luka, mengeluarkan darah, akhirnya petugas panitia dan jamaah segera menyelamatkan korban Syaikh Ali Jaber yang berusia 44 tahun ini ke rumah sakit terdekat atau ke puskesmas di Gedong Air,” ujarnya. (S)