Pakar: UU Karantina Kesehatan tak Mengatur Pelanggaran Kerumunan Massa
SALAM-ONLINE.COM: Dalam Acara ILC tvOne, Selasa (17/11/2020) malam yang bertema ‘Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar’, Pakar Hukum Tata Negara Dr Irmanputra Sidin, SH, MH mengingatkan bahwa UU Karantina Kesehatan tidak mengatur pelanggaran kerumunan massa dan pidana. Berikut pernyataan selengkapnya yang diunggah dari YouTube: