Catatan M Rizal Fadillah
SALAM-ONLINE.COM: Memaksakan deklarasi Hari Lahir Pancasila itu 1 Juni 1945 adalah menciptakan ruang perdebatan.
Pancasila yang dikenal dan diakui absah oleh anak-anak hingga orang dewasa, baik yang berpendidikan TK hingga Guru Besar di Perguruan Tinggi adalah Pancasila rumusan saat ini dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Siapapun WNI yang tidak hafal akan rumusan ini akan “dikutuk” publik.
Lahirnya Pancasila sudah “sempurna” sebagaimana rumusan final yang ditetapkan pada 18 Agustus1945. Jadi Hari Lahirnya Pancasila adalah tanggal 18 Agustus 1945.
Bila mundur ke aspek historis, ada yang bersikeras pada rumusan dan kelahiran Pancasila pada 1 Juni 1945, maka “kaum Islam” akan bersikeras pula pada rumusan dan kelahiran Pancasila pada tanggal 22 Juni 1945 yang dikenal degan Piagam Jakarta.
Baik Pancasila 1 Juni 1945 maupun 22 Juni 1945 adalah proses perumusan ideologi Pancasila menuju final. Akhirnya rumusan Pancasila disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana yang kita kenal dan pegang saat ini.
Fakta hukum ketatanegaraan ini menjadi landasan bagi hari lahirnya Pancasila yaitu tanggal 18 Agustus 1945. Menyatakan bahwa 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan 18 Agustus 1945 “hanya” sebagai Hari Konstitusi adalah bentuk dari penyesatan sejarah, manipulasi politik dan hukum.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal 1 Juni1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dengan Keppres No 24 tahun 2016. Tanggal 1 Juni ini pun dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan ini patut untuk digugat dan akan terus dimasalahkan. Presiden Joko Widodo sebagai “penguasa” secara sepihak telah menyatakan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Keppres ini kontroversial.
Meski kini belum ada gugatan hukum, tetapi sekurangnya setelah Presiden Joko Widodo tidak berkuasa lagi, maka Keppres No 24 tahun 2016 yang menyatakan bahwa 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila potensial untuk dicabut dan dibatalkan.
Rakyat banyak yang belum atau tidak setuju akan Keppres ini. Tanggal 1 Juni 1945 bukan Hari Lahir Pancasila. Pancasila 1 Juni 1945 bukankah Pancasila yang jadi pegangan kita saat ini . Itu hanyalah bagian dari proses menuju kelahiran Pancasila. Pancasila saat ini berbeda dengan rumusan 1 Juni 1945. Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 adalah:
- Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme).
- Internasionalisme (Perikemanusiaan).
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan
Beda, bukan? Tegasnya Pancasila 1 Juni 1945 bukan Pancasila. Pancasila yang utuh dan sah, selain “Ketuhanan” ditambah “Yang Maha Esa” tidak mengenal terma “Kebangsaan Indonesia”, “Internasionalisme”, “Mufakat atau Demokrasi” ataupun “Kesejahteraan Sosial”.
Pancasila yang utuh dan sah adalah yang telah dirumuskan pada 18 Agustus 1945. Selain itu bukan Pancasila. Mungkin hanya proses menuju Pancasila.
Jika dipaksakan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, maka itu adalah Pancasila yang lahir prematur dan cacat.
Kaitan dengan Ketuhanan yang ditempatkan pada sila kelima, sila terakhir, padahal dalam Pancasila Ketuhanan (ditambah Yang Maha esa) adalah sila pertama. Maka memaksakan Pancasila 1 Juni 1945 adalah Pancasila yang lahir sungsang.
*) Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 20 Syawal 1442 H/1 Juni 2021 M