Pengadilan Zionis Penjajah Batalkan Izin Ritual Yahudi di Kompleks Al-Aqsha
SALAM-ONLINE.COM: Pengadilan Zionis penjajah di Al-Quds (Yerusalem) telah membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Magistrate yang mengizinkan “doa hening” ritual bagi orang-orang Yahudi di halaman Masjid Al-Aqsa, Quds News Network melaporkan pada Jumat (8/10/2021), dilansir Middle East Monitor (MEMO), Sabtu (9/10/2021).
Dilaporkan, polisi penjajah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Magistrate yang mengizinkan pemukim Yahudi melakukan “doa hening” di Masjid Al-Aqsha.
Putusan pengadilan distrik Yerusalem itu berarti membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah untuk berdoa atau melakukan ritual Yahudi di kompleks suci umat Islam tersebut.
Awal bulan ini, Pengadilan Magistrate memberikan pemukim Yahudi hak untuk melakukan “doa hening” di halaman Masjid Al-Aqsha.
Keputusan itu termasuk perintah kepada polisi penjajah untuk membatalkan surat perintah pengusiran yang dikeluarkan terhadap pemukim ekstremis Aryeh Lippo dari kompleks Al-Aqsha.
Keputusan itu menyatakan, “Kehadiran pemukim Yahudi di Temple Mount (sebutan Yahudi untuk kompleks suci Al-Aqsha) tidak dapat dikriminalisasi selama doa mereka hening (tidak terdengar).”
Media Zionis, Haaretz, melaporkan bahwa Pengadilan Distrik di Yerusalem mengumumkan pada Jumat keputusan Pengadilan Magistrate yang mengizinkan orang-orang Yahudi untuk melakukan ritual di kompleks Masjid Al-Aqsha, bertentangan dengan instruksi polisi (penjajah).
Keputusan untuk memberikan izin berdoa secara hening (berbisik) bagi Yahudi di kompleks Al-Aqsha memicu situasi yang tidak kondusif di wilayah Palestina. Putusan itu mendapat kecaman keras dari dunia Islam. Juga menimbulkan ketegangan dari pihak Otoritas Palestina dan Yordania—yang memiliki tanggung jawab sebagai pengelola Al-Aqsha.
Faksi Palestina memperingatkan bahwa putusan yang mengizinkan Yahudi melakukan ritual di tempat suci kaum Muslimin itu pasti akan memicu gelombang kekerasan untuk melindungi Masjid Al-Aqsha. (mus)