Pemukim Ilegal Penjajah Kembali Serang Desa Palestina di Tepi Barat
SALAM-ONLINE.COM: Pemukim ilegal Zionis pada Jumat (17/12/2021) menyerang beberapa desa Palestina di dekat kota Nablus, Tepi Barat yang dijajah.
Jihad Salah, kepala dewan desa Burqa di barat laut Nablus, mengatakan para pemukim ilegal penjajah itu menyerang desa menggunakan senjata api.
Dia menambahkan bahwa mereka membakar barak desa dan melempari batu sejumlah rumah warga Palestina.
Sementara itu, kantor berita Palestina Wafa mengatakan para pemukim ilegal itu menyerang kota Sebastia, Nablus utara. Mereka menghancurkan sejumlah kendaraan milik warga Palestina dan bengkel mobil.
Sekelompok pemukim juga menyerang sebuah rumah di desa Qaryut, Nablus selatan, dan merusak propertinya.
Sameha Ghefari, seorang penduduk setempat, mengatakan bahwa suaminya, Wael Muqbel (65), diserang di desa Qaryut dan dibawa ke rumah sakit di Nablus.
Serangan terhadap desa dan kota-kota Palestina kerap dilakukan oleh pemukim ilegal penjajah. Mereka ingin menguasai wilayah-wilayah Palestina. Para pemukim ilegal itu mendapat perlindungan dan dukungan dari Zionis penjajah. Warga Palestina sebisanya melakukan perlawanan atau pembalasan.
Pada Kamis (16/12) malam, seorang pemukim ilegal penjajah tewas dan dua lainnya terluka dalam serangan tembakan di dekat pos Homesh, Nablus. Belum jelas identitas penyerang yang tengah diburu oleh pihak penjajah tersebut. Dikatakan, serangan ini sebagai balasan dari aksi-aksi biadab yang selama ini dilakukan oleh para pemukim ilegal penjajah yang ingin merebut wilayah-wilayah Palestina.
Awal pekan ini, kelompok hak asasi Yahudi, Peace Now, mengatakan ada peningkatan kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Zionis terhadap warga Palestina dan properti mereka.
Di bawah hukum internasional ditetapkan bahwa semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. Dengan demikian, upaya pemukim penjajah yang didukung Zionis untuk mengusir dan merebut wilayah-wilayah Palestina yang berada di bawah hukum internasional tersebut adalah melawan hukum dan tidak sah. Apalagi, para pemukim (warga penjajah) itu adalah penduduk ilegal. (S)
Sumber: Middle East Monitor (MEMO)