SALAM-ONLINE.COM: Densus 88 menangkap seorang Imam Masjid berinisial M (43) pada Kamis (1/12/2022) usai shalat Subuh. Warga desa/kelurahan Ngadijoyo Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng itu diketahui sebagai seorang imam shalat rawatib di Masjid Al-Hidayah, Ngadijoyo Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.
Setelah melakukan investigasi, Tim Advokasi Nahi Mungkar (TASNIM) memperoleh fakta terkait penangkapan tersebut.
Menurut Muhammad Aminudin, SH dari Tim Advokasi Nahi Mungkar, M adalah salah seorang tokoh Islam dan dikenal baik di komunitas Masjid di Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.
“Terkait penangkapan oleh Densus 88 pihak keluarga merasa belum menerima surat penangkapan dan surat penyitaan (barang) dari Densus 88,” kata Muhammad Aminudin dalam keterangan persnya di Surakarta, Kamis (1/12).
“Barang yang dibawa (disita) Densus 88 adalah Motor, BPKB, STNK, laptop rusak, hp, buku dan fc buku,” ujarnya.
Menurut Aminudin, dari pihak keluarga juga merasa belum mengetahui tentang proses hukum yang sedang terjadi pada M. “Terlebih yang menangkap Densus 88,” ujarnya.
Atas dasar itu Tim Advokasi Nahi Mungkar (TASNIM) mendesak Densus 88 untuk:
Pertama, segera menyerahkan surat penangkapan dan penyitaan barang kepada keluarga. Kedua, menjelaskan kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang menimpa M, warga Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.
Ketiga, meminta kepada Komnas HAM dan Kadiv Propam Mabes Polri agar mengawal proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Densus 88 untuk menghindari pelanggaran HAM maupun pelanggaran hukum lainnya. Keempat, meminta kepada Densus 88 untuk memberikan kebebasan memilih penasihat hukum dalam perkara terorisme tersebut. (S)