Catatan M Rizal Fadillah*
SALAM-ONLINE.COM: Setelah cukup lama menanti, akhirnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang pimpinan Ma’had Al Zaytun Indramayu sebagai tersangka. Tentu berita ini menggembirakan umat Islam. Arogansi yang selama ini ia tampilkan membentur hukum. Panji Gumilang diperiksa, ditetapkan tersangka, ditangkap dan ditahan pada Selasa, 1 Agustus 2023 tepatnya Pukul 21.15 WIB.
Panji Gumilang disangkakan melakukan tiga delik, yaitu penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP, lalu ujaran kebencian melanggar UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) serta menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran sebagaimana dimaksud oleh UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat (1). Mengingat ancaman hukumannya 5 (lima) tahun ke atas, maka telah berdasar hukum jika Panji Gumilang ditahan.
Ritual terakhir dari tantangan dan keangkuhan Panji Gumilang adalah peringatan 1 Muharram 1445 H di Al Zaytun. Ia sengaja mengundang Ilham Aidit, putra Ketua CC PKI DN Aidit, kemudian Connie Rahundini Bakri, pengamat militer alumni Tel Aviv “Israel”, serta Monique Rijkers, aktivis dan propagandis Zionis “Israel”. Panji Gumilang mengabaikan sorotan publik atas dirinya yang dikaitkan dengan Komunis dan Zionis.
Panji Gumilang jumawa merasa terlindungi oleh pejabat pemerintahan sejak masa Orde Baru dan merasa berjasa berbagi “fa’i” kepada berbagai instansi serta sukses menghimpun keluarga aktivis NII. Terakhir bangga mampu menjalin hubungan dengan kelompok Zionis “Israel”. Sementara persoalan sensitif dengan umat Islam, termasuk MUI, diabaikan. Sejatinya penyakit fir’aunisme telah menjangkiti dirinya.
Kini setelah berstatus tersangka dan ditahan, malah kemungkinan besar akan dihukum, maka Al Zaytun akan meredup, bahkan bubar. Ada beberapa faktor penyebabnya, antara lain:
Pertama, Panji Gumilang adalah pemimpin sentral dalam lembaga pendidikan Al Zaytun sehingga Al Zaytun tidak memiliki figur pengganti dalam hal sang Imam berhalangan. Kepala yang putus menyebabkan otak ikut hilang. Limbung.
Kedua, santri-santri sebagian besar memiliki hubungan ideologis bahkan organisatoris dengan keluarga NII. Jika kelak diambil alih oleh Pemerintah, maka hubungan emosional menjadi berantakan. Mungkin keluarga NII akan menarik diri dari lingkungan pendidikan yang dikelola oleh negara yang dianggap kafir.
Ketiga, Panji Gumilang tumbang saat hubungan hangat dengan Zionis “Israel”. Konon utang besar Al Zaytun tengah diupayakan dibantu oleh Zionis “Israel”. Kini kondisi semakin berat. Utang Al Zaytun bakal merontokkan kemampuan untuk membiayai. Al Zaytun tutup dengan sendirinya.
Di samping itu manuver hukum perdata melalui gugatan terhadap MUI menjadi sia-sia atau tidak ada artinya. Panji gagal untuk mengalihkan atau menutupi proses pidana. Ia dipenjara dan para advokat akan kehilangan fokus dalam pembelaan menyeluruh. Perhatian terpaksa hanya pada proses peradilan pidana.
Kepolisian berhasil mengatasi hambatan politis dalam memeriksa dan menangani kasus Panji Gumilang. Semua mengetahui Al Zaytun itu bagai “negara dalam negara” yang terlalu banyak kepentingan di dalamnya. Proses sudah berjalan, sebentar lagi diserahkan kepada pihak Kejaksaan, lalu dilimpahkan ke Pengadilan. Rakyat, khususnya umat Islam akan dengan seksama memperhatikan.
Kepolisian telah berhasil menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang. Layak untuk diapresiasi dan ucapan selamat kepada polisi. Bravo Polri!
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan