SALAM-ONLINE.COM: Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII, telah menetapkan bahwa penggunaan ucapan salam dengan dimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam adalah haram.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” tegas Ketua Steering Committee (SC) Ijtima Ulama KH Prof Dr Asrorun Ni’am Sholeh, MA saat membacakan hasil Ijtima Ulama se Indonesia ke-8, Kamis (30/5/2024), di Ponpes Bahrul Ulum Islamic Center Sungailiat, Bangka.
Ni’am menyatakan bahwa penggunaan salam dengan mencantumkan unsur dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi atau moderasi beragama yang sesuai dengan ajaran Islam. Ia menegaskan, salam dalam Islam adalah doa yang mengandung ibadah.
“Oleh karena itu, penggunaan salam harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” kata Ketua MUI Bidang Komisi Fatwa ini seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Dia juga menegaskan bahwa mencampuradukkan ajaran dari berbagai agama, termasuk dalam penggunaan salam, dengan dalih toleransi atau moderasi beragama tidak sesuai dengan makna toleransi yang sesungguhnya.
Sebagai alternatif, dalam forum yang dihadiri oleh umat Islam dan pemeluk agama lain ini, Ni’am menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan menggunakan salam seperti Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencantumkan unsur doa dari agama lain, misalnya “selamat pagi”.
Ni’am menekankan bahwa Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan beragama sesuai dengan prinsip toleransi serta pedoman Al-Qur’an yang menyatakan “lakum diinukum wa liyadiin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa melakukan percampuran ajaran agama atau sinkretisme.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII Tahun 2024 digelar di Ponpes Bahrul Ulum Islamic Centre Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sejak 28 Mei 2024 dan resmi ditutup, Kamis (30/5/2024).
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII Tahun 2024 yang dibuka Wapres KH Ma’rif Amin ini dihadiri ribuan peserta dari seluruh Indonesia dan ditutup langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majaelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat DR H Amirsyah Tambunan.
Amirsyah Tambunan mengatakan, selama tiga hari pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII ini telah menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi dari keputusan bersama dalam rapat sidang komisi.