SALAM-ONLINE.COM: Pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka yang bertugas pada upacara HUT Kemerdekaan RI di “IKN” bukan hanya mengejutkan, akan tetapi juga membuktikan bahwa “IKN” adalah ladang kemaksiatan.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M Da’i, Lc, MA dalam Pernyataan Sikap FUUI, Kamis, 10 Shafar 1446 H/15 Agustus 2024 M di Bandung.
Seperti ramai diberitakan terkait anggota Paskibraka putri yang tidak mengenakan jilbab pada saat pengukuhan, padahal dalam keseharian, sejumlah anggota Paskibraka putri selalu berjilbab.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun jadi sorotan. BPIP-lah yang memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024, sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada Rabu (14/8) memberikan keterangan pers di Hunian Polri “IKN” Kalimantan Timur. Dia berdalih, kewajiban lepas hijab bagi anggota Paskibraka putri itu adalah untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, para anggota Paskibraka putri yang berhijab tetap mengenakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
“Sungguh keberanian luar biasa untuk menentang hukum Allah,” kata KH Athian Ali merespons pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
FUUI juga menyesalkan adanya penyesatan akidah berwujud pada ritual-ritual mistik yang berbau syirik di “IKN”. Dari air dan tanah keramat, mengundang Jin, hingga mantera dan dupa-dupa, lanjut KH Athian, yang konon sebagai sarana interaksi alam ghaib. Dukun atau paranormal aktif berpartisipasi melakukan “penyelarasan alam”.
FUUI mengamati, penentangan syariat dilakukan dengan pelarangan jilbab setiba delegasi di “IKN”. Sebanyak 18 anggota Paskibraka menjadi korban “pembantaian” panitia.
“Sungguh biadab perilaku merobek ketaatan pada aturan agama tersebut,” tegas KH Athian.
FUUI pun menyorot penanggung jawab Paskibraka, yaitu Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) pimpinan Prof Yudian Wahyudi. Karenanya, pelarangan jilbab itu tidak bisa dipisahkan dari kebijakan BPIP. BPIP harus mendapat sanksi berat baik moral maupun hukum.
Presiden Joko Widodo tak terlepas dari sorotan FUUI. Presiden telah mengukuhkan Paskibraka yang bertugas di “IKN” dengan kondisi perempuan Muslimah yang terlucuti.
“Jokowi turut terlibat atas kebijakan pelarangan jilbab tersebut sekurang-kurangnya melakukan pembiaran atas terjadinya kezaliman itu,” ujar KH Athian.
Atas dasar itu, Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengecam keras tindakan BPIP yang telah mengambil kebijakan melarang Paskibraka perempuan untuk mengenakan jilbab. Perbuatan menentang hukum Allah ini dikhawatirkan dapat memancing murka dan azab Allah.
Kedua, mendesak pembubaran BPIP karena kebijakannya telah berulang-ulang kontroversial dan kontra-produktif. BPIP bukan berfungsi sebagai “Pembina Pancasila” tetapi sebaliknya menjadi “Perusak Pancasila”.
Ketiga, memproses hukum Prof Yudian Wahyudi atas berbagai sikap keagamaan yang dapat dikualifikasi sebagai penistaan agama. Pasal 156a KUHP dapat dikenakan padanya.
Keempat, mendukung desakan berbagai pihak agar (proyek) “IKN” dibatalkan, di samping karena persoalan dana pembangunan yang minim, juga pemborosan dan (peluang) korupsi yang terbuka. Perpindahan ibu kota negara bukan prioritas bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Kelima, mengimbau Presiden Joko Widodo untuk bertaubat atas berbagai kemaksiatan yang telah dilakukan oleh diri dan rezimnya di “IKN”. Mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi jika larangan berjilbab itu dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
“Demikian Pernyataan Sikap FUUI ini dibuat sebagai bagian dari kewajiban untuk senantiasa ber-amar ma’ruf dan ber-nahi munkar. Nashrun minallah,” pungkas KH Athian. (S)