JAKARTA (SALAM-ONLINE.COM): Pendiri dan pemimpin Ar Rahmah Media & Arrahmah.com, Muhammad Jibriel Abdul Rahman (28), hari ini, Rabu (21/11/2012) mendapat bebas bersyarat setelah menghuni penjara selama 3 tahun 2 bulan 25 hari dari vonis 5 tahun. Alhamdulillah.
Sekitar 50 orang penjemputnya, termasuk keluarga, memenuhi LP Cipinang. Sebagian penjemput tak ikut masuk, menunggu di halaman LP.
Tak lama setelah melaksanakan shalat Zuhur di Masjid LP Cipinang, keluarga dan para penjemput lainnya bersiap-siap membawa Muhammad Jibriel keluar dari LP.
Tampak Ustadz Abu Jibriel Abdul Rahman (ayah Jibriel), ibundanya dan sang istri, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al Khaththath, pengacara Muhammad Hariadi Nasution, SH, MH, segenap keluarga, kerabat dan sahabat-sahabat serta sejumlah jurnalis, menyambut pembebasan Jibriel.
Sekitar pukul 13.15 WIB Jibriel keluar dari LP Cipinang, disambut pekik takbir dari para penjemput yang berada di luar LP.
Ibunda Jibriel menyambut dan memeluk anak tercintanya. Setelah itu giliran istri, Dr Sumayyah Jamaluddin (25), yang jauh-jauh datang dari Malaysia setelah mendapat kabar bebasnya sang suami hari ini.
Tak lama, setelah keluar dari LP Cipinang, JIbriel dan sejumlah penjemputnya menuju Kejari Jakarta Timur untuk mengurus administrasi pembebasannya.
Tentu bebasnya Jibriel adalah kegembiraan dan kebahagiaan seluruh keluarga, kerabat dan sahabat-sahabatnya. Khususnya lagi sang istri, Dr Sumayyah Jamaluddin, yang baru tahun 2012 ini menikah dengan Jibriel di LP Cipinang.
Diberitakan 3 tahun lebih lalu, persisnya Kamis siang, 23 September 2009, seperti diungkap kembali oleh situs arrahmah.com (20/11/2012) Muhammad Jibriel ditangkap Densus 88 bak penjahat kelas kakap, tangannya diborgol di belakang badan dan matanya ditutup dengan sangat kencang, hingga berbekas ketika dibuka, lalu dipukuli saat menjalani interogasi.
Setelah menjalani persidangan selama beberapa bulan, pengadilan tidak bisa membuktikan tuduhan yang ditujukan kepadanya, yaitu mendanai aksi pengeboman di Hotel J.W Marriott, demikian dilansir arrahmah.com (18/2/2010)
Satu-satunya yang membuatnya ditahan, sebagaimana disebut arrahmah.com (30/6/2010) adalah karena Jibriel memiliki identitas (KTP & passport) ganda serta dikatakan menyembunyikan informasi tentang kegiatan aksi terorisme. Untuk itu ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Setelah 3 tahun 2 bulan 25 hari ditahan dan dinilai berkelakuan baik oleh Lp Cipinang, maka pembebasan bersyarat pun diperolehnya. Berhubung bebas bersyarat, Jibriel harus lapor sebulan sekali.
Mengomentari pembebasannya, tak banyak yang dia ungkapkan. “Alhamdulillah tentunya, bisa melanjutkan pekerjaan yang tertunda,” ujar Jibriel. “Dan, honeymoon,” imbuhnya tersenyum.
Terus, apalagi? “Sedikit shock,” katanya bercanda. Allahu Akbar! (isa/salam-online)