Ketika Hermeneutika Mendekonstruksi Hukum Islam

JAKARTA (salam-online.com): Saat pertama kali al-Qur’an muncul, banyak penantang dan penentangnya. Kondisi tersebut juga terjadi pada masa sekarang ini, dimana banyak yang menantang dan menentang. Mereka meragukan orisinalitas serta konsep-konsep al-Qur’an. Tak heran terjadi benturan-benturan di sepanjang zaman.

“Mereka yang menantang dan menentang itu menolak diintervensi oleh Tuhan. Mereka berpikir, jika ingin maju, maka harus berkiblat ke Barat.”

Demikian Fahmi Salim, MA, dalam paparannya pada acara Kajian Islam yang bertema ‘Kontroversi studi al-Qur’an Timur dan Barat’ pada hari Sabtu, 31 Maret 2012. Selain menghadirkan Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), acara yang diadakan oleh Majelis Dai Paguyuban Ikhlas pimpinan dai kondang Ustadz Drs. H. Ahmad Yani, yang berlangsung di Gedung Ikhlas, jalan Fachrudin No 6, Tanah Abang, Jakarta Pusat ini, juga menghadirkan Saifuddin Zuhri (dosen Institut PTIQ, Jakarta), DR. Abdul Muid Nawawi, dan Mulyana, Lc.

Para penentang al-Qur’an ini, lanjut Fahmi, memaksa umat Islam untuk menjustifikasi isu Hak Asasi Manusia (HAM), gender, pluralisme, dan juga paham-paham humanisme. Oleh mereka, Islam ditafsirkan dari paham-paham Barat, bukan sebaliknya. Inilah yang melahirkan Islam Liberal, dimana mereka melihat Islam dari perangkat ilmu-ilmu humaniora, lebih tepatnya ilmu dari dunia Barat. “Tak heran pola pikirnya jadi salah dan kacau,” tegas Fahmi.

Penafsiran-penafsiran yang dilakukan oleh para penantang dan penentang al-Qur’an ini melahirkan hermeneutika, yakni membaca dan memahami kitab suci dengan cara mendudukkannya dalam ruang sejarah, bahasa dan budaya yang terbatas. Ilmu ini dikembangkan oleh peradaban Barat sekuler, yang tidak sejalan dengan konsep tafsir atau takwil dalam khazanah Islam.

Mereka yang berpaham Islam Liberal memandang al-Qur’an bukan sebagai kitab suci wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah. Mereka memandang al-Qur’an sebagai sebuah teks sejarah, teks budaya dan teks bahasa. “Pandangan rusak seperti itu hanya mungkin terjadi jika kita umat Islam telah menganggap Islam itu sebagai agama budaya dan sejarah (cultural and historical religion) seperti halnya agama Kristen,”  ungkap Fahmi.

Oleh karena dianggap sebagai teks sejarah belaka, tak heran hukum-hukum Islam yang ada sudah dianggap tidak tepat lagi pada masa kini. Inilah yang membuat Islam didekonstruksikan oleh mereka dan banyak orang yang menjadi bimbang, dan kemudian sesat.

Baca Juga

“Praktik hermeneutika ini tebang pilih. Mereka hanya menafsir ayat-ayat untuk pranata sosial, seperti ayat tentang jilbab, hak waris, poligami, perkawinan sejenis, perkawinan beda agama, judi, maupun minuman keras. Ini jelas terbaca, bahwa mereka punya agenda untuk mendekonstruksi hukum Islam dan ingin mengatakan, Islam jangan mengatur hidup manusia,” papar Fahmi.

Para pegiat HAM, feminisme, humanisme dan liberal yang mendekonstruksi hukum Islam  membuat umat Islam masa kini galau. Mereka menjadi krisis identitas. Sementara teori-teori  hermeneutika yang mereka kembangkan dianggap masuk akal, mau tak mau umat jadi terbawa ke arah kesesatan.

“Padahal setiap yang dibawa oleh peradaban Barat harus diseleksi, difilter, apakah konsep sosial di Barat sesuai dengan masyarakat Islam. Yang terjadi justru sebaliknya, orang Islam malah menyeleksi sesuai dengan standar Barat. Kalau sesuai, dipakai. Jadi Islam dijalankan sesuai dengan keinginan manusia.”

Padahal umat Islam mengenal otoritas. Allah adalah otoritas kita. Jika kita menentang otoritas, itu sama saja kita menentang Allah. Otoritas Allah diturunkan pada Rasulullah. Lewat Rasulullah, ilmu Allah diturunkan pada manusia. Intinya, ketika kita bicara agama, maka kita berbicara otoritas.

Berbeda sekali dengan Barat yang menentang otoritas. (*)

 

Baca Juga