Polisi Periksa Distributor Kickers Pekan Ini Terkait Sepatu Berbahan Kulit Babi

Babi-sepetu kickers dari kulit babi-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Pihak Distributor sepatu dan sandal merek Kickers langsung menarik barang dagangannya yang dijual di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan. Itu setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan label halal dengan tanda ‘pig skin lining’.

“Dari keterangan distributor, mereka sudah menarik semua barang yang berlabel seperti itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (7/1/ 2013).

Menurut Rikwanto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pemilik toko.Rencananya pekan ini distributor akan memenuhi panggilan untuk diperiksa mengenai penjualan sepatu tersebut.

Rikwanto mengatakan, usai meminta keterangan dari pihak distributor, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, “SW” diadukan ke SPK Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.

Baca Juga

Rikwanto menjelaskan, kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerek tertentu. Setelah itu masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah diskon 50 persen yang harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.

Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani membelinya.

Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.

Rikwanto menambahkan, jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen. (vivanews/salam-online)

Baca Juga