JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pembunuhan secara ngawur dan serampangan terhadap 7 Muslim Poso dan Makassar yang diduga dilakukan aparat Densus 88, mendapat kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pasalnya, mereka yang dibunuh itu belum tentu teroris apalagi bersalah dan mereka tidak akan mampu membela diri di Pengadilan karena sudah mati. Apalagi membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh manusia.
Kepada SI Online seusai konferensi pers yang menjelaskan pandangannya mengenai khitan perempuan di Kantor Pusat MUI, Senin (21/1/2013), Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menegaskan, pihaknya mengecam keras pembunuhan secara serampangan tersebut.
“MUI dengan tegas menolak terhadap pembunuhan-pembunuhan yang tidak berdasarkan fakta yang jelas. Sebab menghukum seseorang itu harus jelas kesalahannya, apalagi sampai membunuhnya. Kita ingin mendapat penjelasan secara detail mengapa pembunuhan terus dilakukan. Haram hukumnya membunuh seseorang secara sembarangan,” tegas ulama yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut.
Dikatakannya, dalam waktu dekat MUI akan meminta DPR untuk mempertanyakan berbagai kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap umat Islamyang belum tentu teroris. Apalagi negara kita menganut asas praduga tak bersalah. Sebab tindakan apapun yang dilakukan aparat harus sesuai dengan prosedur, karena negara kita negara hukum bukan negara kekuasaan.
Mengenai adanya 7 jenazah terduga “teroris” yang saat ini masih disimpan di RS Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta, KH Ma’ruf menegaskan seharusnya mereka segera dikubur.
Tetapi kalau ada kebutuhan khusus seperti untuk pembuktian, bisa disimpan tetapi jangan terlalu lama, sehingga mereka dapat segera dikubur oleh keluarganya. (SI Online)
salam-online