JAKARTA (SALAM-ONLINE): Perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diskriminatif terhadap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mendapat kritikan.
Cepatnya KPK dalam menangkap dan menahan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan pada Rabu (30/1/2013) lalu menjadi pertanyaan banyak kalangan.
Pengamat politik, Ari Dwipayana, menilai perlakuan kepada Luthfi bermuatan politis. Pasalnya, belum ada pemeriksaan kepada Luthfi namun KPK langsung menetapkan tersangka.
Selain itu, usai pemeriksaan awal, Luthfi langsung ditahan oleh KPK di Rutan Guntur. Hal itu berbeda dengan tersangka lainnya, seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng. Juga berbeda dengan tersangka-tersangka lainnya yang bahkan berbulan-bulan baru ditahan.
Dan, selain Andi Mallarangeng, ada lagi yang sudah jadi tersangka, tapi tak juga ditahan. Sebut misalya politisi Emir Moeis dari PDIP.
Andi yang diduga terkait dalam korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, hingga kini tak kunjung ditahan oleh KPK.
“Seharusnya semua harus sama di mata hukum, dan harus dipertanyakan juga kepada KPK dan dijelaskan,” katanya seperti dikutip okezone, Jumat (1/2/2013).
Seperti diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq ditangkap KPK pada Rabu, 30 Januari 2013 malam di Kantor DPP PKS. Ia langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, anggota Komisi I DPR itu langsung ditahan di Rutan Guntur oleh KPK karena disangkakan terlibat dalam kasus suap proyek impor daging. Selain Luthfi KPK juga menangkap petinggi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effend selaku penyuap dan kolega Luthfi sebagai perantara, yakni Ahmad Fathanah. (okezone/salam-online)