JAKARTA (SALAM-ONLINE): Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terancam dibubarkan karena menolak mencantumkan asas Pancasila.
Pernyataan itu disampaikan Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Jumat (22/3/2013) menyikapi pembahasan RUU Ormas yang rencananya akan disahkan pada akhir Maret 2013.
Menurut Tanribali, dalam RUU Ormas itu, ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) harus mencantumkan asas Pancasila dan asas ciri yang sesuai dengan aktivitas organisasi.
HTI termasuk salah satu ormas yang menolak mencantumkan asas Pancasila. “Jelas, mereka dibubarkan dan tidak boleh beraktivitas di ruang publik,” tegas Tanribali.
Tanribali juga menegaskan, jika HTI dibubarkan, maka pengurusnya tidak boleh lagi beraktivitas atau mendirikan ormas dengan nama sejenis. Artinya, mantan pengurus HTI bakal tidak punya peluang untuk aktif kembali mengurus ormas baru.
Jika RUU Ormas disahkan, kata Tanribali, tidak ada satu pun ormas yang bebas mengelak dari aturan yang ada.
Karena itu, kalau ada ormas yang terang-terangan menolak asas Pancasila, maka diberi peringatan. Kalau sanksi peringatan tiga kali tidak diindahkan, bisa dibekukan dan dibubarkan lewat pengadilan. (itoday)