Biksu Wirathu: Muslim Myanmar Harus Murtad Jika Nikahi Perempuan Buddha

Myanmar-biksu wirathu-jpeg.image
Biksu Ashin Wirathu

YANGON (SALAM-ONLINE): Tokoh biksu ultranasionalis Myanmar, Ashin Wirathu mendesak parlemen untuk menerima usulan Rancangan Undang-Undang soal perkawinan antar-agama di Myanmar.

Dikutip dari irrawady.org, Undang-Undang tersebut bakal membatasi perkawinan antar-agama dan penganut kepercayaan di Myanmar.

Wirathu dan ratusan biksu dalam konvensi di Yangon, 13-14 Juni 2013 lalu mendukung draf kontroversial tersebut.

Draf tersebut bakal mensyaratkan perempuan Buddha yang ingin menikah dengan pria Muslim untuk meminta izin dari orangtua dan pejabat pemerintah lokal setempat.

Baca Juga

Draf itu juga mengharuskan setiap Muslim yang menikahi perempuan Buddha harus mengubah keyakinannya untuk menjadi pemeluk Buddha alias murtad.

Proposal tersebut memicu badai reaksi dan kritik dari aktivis hak asasi manusia (HAM). Kelompok perempuan sudah menegaskan, akan melawan rancangan beleid tersebut.

Hanya, Wirathu tetap kukuh dengan keyakinannya. “Draf final sudah semakin seimbang. Kami bahkan sudah meminta tanda tangan dari warga. Pembuat undang-undang di Parlemen akan menerima draf final kami saat mereka melihat banyaknya dukungan,” ujarnya. (ROL), salam-online

Baca Juga