Berbaur dengan Pria, Siswi Muslimah Jerman Tolak Ikuti Pelajaran Renang
JERMAN (SALAM-ONLINE): Karena bercampur baur dengan siswa pria, seorang siswi Muslimah Jerman menolak mengikuti pelajaran (kelas) renang. Namun lantaran sang orang tua gagal meyakinkan pihak sekolah, siswi ini pun mengajukan keberatan ke pengadilan.
Sayangnya, pengadilan federal Jerman menolak banding yang diajukan. “Hak dasar bagi kebebasan beragama tidaklah… menyediakan untuk tuntutan apapun agar tidak dihadapkan pada sekolah dengan kebiasaan perilaku pihak ketiga–termasuk yang bersinggungan dengan pakaian,” kata Pengadilan Administratif Federal di Leipzig, dikutip Deuthce Welle dan dilansir OnIslam.
Mengatasnamakan pendidikan, pengadilan tersebut menambahkan bahwa siswi Muslimah bisa memakai pakaian renang yang tertutup.
Akan tetapi, bagi seorang Muslimah, itu bukanlah solusi. Sebab, meski telah memakai pakaian renang yang tertutup namun bercampur baur dengan laki-laki (non-mahram), itu bisa disebut melanggar batasan syariat.
Kasus ini berawal ketika seorang gadis Muslimah berumur 13 tahun, asli Maroko, yang masuk sekolah di negara bagian Hesse.
Kasus ini diajukan ke pengadilan setelah orangtua siswi tersebut gagal meyakinkan sekolah itu untuk membiarkan putri mereka keluar dari pelajaran berenang.
Namun pengadilan federal tersebut dengan dua pengadilan lainnya di Hesse sepakat untuk menolak keberatan gadis tersebut keluar dari kelas berenang. Pihak pengadilan bersikeras gadis tersebut harus tetap mengikuti kelas berenang dan memilih opsi untuk memakai “burkini” (pakaian renang yang dirancang khusus Muslimah). (arrahmah.com)
salam-online