JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, larangan berjilbab kepada siswi SMA Negeri 2 di Denpasar, Bali, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.
Karenanya, Komnas HAM menolak argumentasi aturan penyeragaman di semua instansi yang mengarah pada larangan atau pun mengancam eksistensi keberagamaan warga negara.
“Prinsipnya, keyakinan untuk menjalankan agama, bagi siapa pun, tidak boleh dibatasi oleh apa pun dan dalam kondisi apa pun,” kata Laila, dikutip dari Republika Online, Rabu (8/1).
Seperti diberitakan, peraturan yang mengekang umat Islam Indonesia kembali terjadi. Kali ini datang dari institusi pendidikan. Otoritas SMA Negeri 2 di Denpasar, Bali dengan represif melarang siswi Muslim menutup auratnya.
Kepala SMA Negeri 2, Ketut Sunarta beralasan, aturan itu adalah kesepakatan antara pihak sekolah, murid bersama wali murid. Kata dia, aturan sekolah tidak mengatur tentang pakain ‘khas’ untuk bersekolah.
Aturan sekolah mengharuskan, seluruh siswi berseragam lengan pendek dan rok. Jilbab dikategorikan pakaian di luar aturan. Alhasil salah seorang siswa di kelas XII IPA 1, Anita Wardhana mengeluhkan aturan tersebut.
Anita adalah satu di antara sekian siswi Muslim yang ingin berjilbab. Anita, bahkan ingin pas foto di ijazahnya kelak tetap mengenakan jilbab.
Saban hari, Anita memang berjilbab. Aktivis perempuan di Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Denpasar ini pun kerap berjilbab jika berangkat ke sekolah.
Ia terpaksa mengenakan kain pantai selutut untuk menutupi bagian kaki sampai ke lutut. Gara-gara aturan itu, Anita harus mengganti kostum saat masuk ke areal sekolah. (ROL)
salam-online