Abu Marlo, Penyihir yang Nekat Tafsirkan Al-Qur’an
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Baru-baru ini, Umat Islam dikagetkan dengan sebuah acara yang ditayangkan di ANTV bertemakan “Cahaya Hati”. Acara tersebut dipandu seorang pesulap dan ahli hypno yang menghilang beberapa bulan lalu, dan ketika muncul kembali seakan jadi ‘ahli tafsir’ dan tampil di acara televisi untuk ber-taushiyah. Dia adalah Riza Abu Sofyan, salah satu kontestan Reality Show The Master yang mendadak jadi ‘ustadz’, dan kini menyandang nama Abu Marlo.
Acara tersebut sempat menuai kontroversi di berbagai media. Melalui broadcast yang tersebar lewat BBM ataupun WhatsApp dan berbagai situs jejaring sosial dikatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Abu Marlo lewat program “Cahaya Hati” merupakan ajaran menyimpang, karena menafsirkan Al-Qur’an seenaknya sendiri, tidak menggunakan hadits, bahkan dikatakan dia mirip inkarussunnah.
Misalnya, dalam sebuah episode, Abu Marlo bertanya pada penonton TV: Mana yang lebih wajib, shalat 5 waktu atau baca Al-Qur’an? Pertanyaan ini tentu aneh, bagaimana mungkin amalan membaca Al-Qur’an diperbandingkan dengan shalat fardhu yang hukumnya fardhu ‘ain. Terlebih lagi, sepanjang acara berlangsung sama sekali tanpa rujukan hadits atau referensi para ulama yang diakui.
Lebih parah dari itu, dalam episode-episode sebelumnya dia juga pernah menafsirkan lagu jahiliyah berjudul Separuh Aku yang dinyanyikan vokalis yang pernah dipenjara karena kasus video porno. Oleh Marlo, lagu itu ditafsirkan menggunakan ayat-ayat Al-Quran. Misalnya bait pertama lagu ini, dan terjadi kisah lama yang terulang kembali ditafsirkan dengan Qur’an surah Al-Anbiya 104. Wal iyadzubillah.
Menanggapi banyaknya keluhan dimasyarakat, MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat telah berencana untuk menampung pengaduan masyarakat terhadap acara-acara dakwah Islam di TV nasional.
“Untuk merespon pengaduan masyarakat terkait tayangan program dakwah Abu Marlo di ANTV, Komisi Pengkajian MUI pusat dalam sepekan ke depan akan membuka akun email pengaduan masyarakat terkait perkembangan pemantauan dakwah di tengah umat,” kata Wakil Sekretaris Litbang MUI Pusat, Fahmi Salim, MA sebagaimana dilansir gemaislam.com Rabu (7/1/2014).
Selain itu akan dibuat SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk konten dakwah di televisi agar isi dakwah tidak disalahgunakan.
“Meminta pimpinan MUI menetapkan SOP konsultasi konten dakwah TV untuk menghindari penyalahgunaan dalil dan pendangkalan agama di tengah umat,” ujarnya. (arrahmah.com), salam-online