JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pelajar Islam Indonesia (PII) menyerahkan data sekolah di Bali yang melarang siswinya berjilbab ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi Nasional (Komnas) HAM, Rabu (5/3). Ada 40 sekolah yang terindikasi melakukan pelarangan.
PII baru menyerahkan daftar 31 sekolah yang melarang, baik secara lisan maupun tulisan. Sedangkan daftar sembilan sekolah lainnya masih dalam proses peninjauan. ‘’Data itu dikumpulkan sejak Oktober 2013 hingga Maret 2014,’’ kata Wakil Sekjen PII Helmy al-Djufri.
Menurut Helmy, rata-rata sekolah memberlakukan larangan secara lisan. ‘’Karena banyaknya sekolah yang melarang, pertanyaannya sekarang bukan sekolah mana yang melarang, tapi mana yang membolehkan?” tanyanya.
Selama ini, jika siswi SMP Muslim ingin tetap berjilbab saat SMA, harus pindah. Mereka harus pindah sekolah ke Pulau Jawa. Menurut Helmy, setiap tahun PII hanya mengadvokasi siswi Muslim yang ingin berjilbab di sekolah.
PII berharap Kemendikbud menurunkan tim investigasi untuk mengecek langsung ke lokasi. Sebab tampaknya, ungkap Helmy, jilbab di sekolah Bali dinilai tak biasa. Padahal ada aturan yang mengizinkan jilbab berupa SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 tahun 1991.
Helmy mengisahkan kembali soal kasus jilbab Anita Whardani, siswi SMAN 2 Denpasar. Saat SK Dirjen itu ditunjukkan, kepala sekolah SMAN 2 Denpasar mengaku baru tahu hal ini diatur secara nasional. Akhirnya kepala sekolah itu membolehkan jilbab.
Namun, saat didatangi, mayoritas kepala sekolah mengatakan otonomi sekolah adalah payung di atas segala hukum. Helmy menduga pelarangan jilbab di Bali bersifat terstruktur. Ia pun mendesak agar pasal 10 ayat 3 SK Dirjen itu dihapus.
Sebab isinya mengharuskan siswi yang ingin berjilbab meminta izin orangtua. Poin ini rawan dimanfaatkan sekolah yang ingin memberlakukan larangan mengadu argumen orang tua dan anak mereka yang ingin berjilbab.
Di sisi lain, terungkap pula tak semua sekolah negeri di Bali mempunyai guru pendidikan Islam. Direktur Pembinaan SMA Kemebdikbud Harris Iskandar mengungkapkan pihaknya bersama Dirjen Pendidikan Menengah sudah bertemu dengan Kepala SMAN 2 Denpasar.
Sekolah kini sudah membolehkan siswi Muslim berjilbab.”Izin berjilbab di SMAN 2 ini berlaku seterusnya, termasuk bagi siswi baru. Kita pantau bersama,” kata Harris. Ia juga menekankan, aturan sekolah tak boleh lebih ketat daripada undang-undang.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kembali menyerukan bersatunya umat Islam di Bali menyelesaikan kasus pelarangan jilbab ini.
Sumber: Republika Online