Pengadilan Junta Mesir Vonis Anshar Baitul Maqdis Sebagai Kelompok ‘Teroris’
KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan rezim kudeta Mesir pada Senin (14/4/2014) mengeluarkan keputusan yang mendesak presiden sementara Mesir Adly Mansour untuk menetapkan kelompok Anshar Baitul Maqdis, yang diklaim berada di balik serangkaian serangan yang menargetkan aparat keamanan, sebagai organisasi “teroris”, kata sumber pengadilan, sebagaimana dilansir oleh WorldBulletin, Selasa (15/4/2014).
Pengacara Ahmad Ibrahim Sulaiman menyerukan pelabelan “kelompok teroris” terhadap Anshar Baitul Maqdis atas beberapa serangan mematikan yang menargetkan petugas keamanan menyusul penggulingan presiden terpilih Muhammad Mursi musim panas tahun lalu.
Anshar Baitul Maqdis menyatakan di balik serangan yang menewaskan sejumlah pasukan junta Mesir, yang terakhir adalah serangan yang menewaskan enam tentara wajib militer di Kairo utara bulan lalu.
Kalompok jihad ini terutama aktif di Semenanjung Sinai Mesir. Anshar Baitul Maqdis menyatakan sebagai pelaku atas sejumlah serangan yang menargetkan pejabat tinggi Mesir baru-baru ini, termasuk upaya pembunuhan terhadap Menteri Dalam Negeri Muhammad Ibrahim pada September 2013 lalu.
Sebelumnya, Amerika Serikat dan Inggris telah lebih dulu memvonis kelompok jihad Anshar Baitul Maqdis sebagai “organisasi teroris” pada awal bulan ini. (ameera/arrahmah.com)
salam-online