Terapkan Hukum Pidana Syariah, Sultan Brunei: ‘Untuk Taati Perintah Allah’

Brunei-Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah secara bertahap mulai 1 Mei 2014-jpeg.imageSALAM-ONLINE: Brunei Darussalam mulai Kamis (1/5) ini memberlakukan hukum pidana syariah Islam, namun dikecam keras oleh kelompok pegiat hak asasi manusia internasional.

Kelompok pegiat HAM internasional menyebut tindakan Brunei sebagai suatu langkah mundur bagi hak asasi manusia.

Tetapi Sultan Hassanal Bolkiah menyebut hukum terbaru tersebut sebagai ”prestasi besar” untuk Brunei.

”Keputusan untuk menerapkan (hukum syariah) tidak untuk senang-senang tapi untuk mentaati perintah Allah seperti yang tertulis dalam Al-Quran,” katanya dalam pidato hari Rabu (30/4) saat mengumumkan peluncuran tahap pertama hukum syariah.

Sementara itu Datin Hjh Hayati, Jaksa Agung Brunei Darussalam mengatakan hukum syariah Brunei memiliki proses yang ketat dan kompleks yang layak mendapatkan perhatian masyarakat luar, seperti ditulis the Brunei Times.

“Hukuman untuk pembunuhan dalam hukum syariah dan hukum perdata pidana adalah sama yakni hukuman mati,” kata Datin Hjh Hayati dalam sebuah kuliah umum mengenai hukum syariah tahun 2013 di International Convention Centre (ICC ) Bandar Seri Begawan.

Baca Juga

Jaksa agung mencatat hukum syariah memperhitungkan hak-hak korban atau ahli waris korban termasuk anggota keluarga.

“Di pengadilan syariah sebelum hukuman dilaksanakan ahli waris korban bisa memaafkan atau meminta kompensasi (diyat). Pengadilan atau pemerintah tidak bisa campur tangan dalam urusan ini, ” kata Datin Hjh Hayati, seperti dilaporkan Brunei Times.

Salah satu perbedaan antara hukum syariah dan hukum perdata pidana adalah kesaksian saksi dalam hudud (hukuman tetap) kasus dan qishas (pembalasan) harus adil dan tidak dapat bertentangan satu sama lain, tambahnya.

Sementara itu Perserikatan Bangsa-Bangsa April lalu mendesak Brunei untuk menunda perubahan sehingga mereka bisa meninjau hukum tersebut untuk memastikan apakah memenuhi standar hak asasi manusia internasional. Bukan standar Ilahiyah? (bbc)

salam-online

Baca Juga