PADANG (SALAM-ONLINE): Ratusan warga membakar dua tempat hiburan kafe dan karaoke yang diduga menjadi tempat maksiat di Kawasan Bukit Lampu, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat, Senin (9/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi ini adalah buntut dari kekesalan warga terhadap keberadaan tempat hiburan kafe dan karaoke yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat maksiat oleh pengunjungnya.
Minimnya jumlah petugas di lokasi tidak bisa membendung aksi warga yang telah tersulut amarahnya terkait keberadaan kafe tersebut. Akibatnya, warga leluasa melanjutkan aksinya.
Beruntung saat terjadi amuk massa, kafe ini dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa. Namun seluruh bangunan kafe dan satu rumah hangus dilalap api. Dalam aksi ini kerugian ditaksir Rp75 juta.
Camat Bungus Teluk Kabung Faizal mengatakan, aksi massa kali ini adalah buntut dari kekesalan warga yang telah berulang kali memberi peringatan terkait kafe yang dianggap menjadi tempat esek-esek. Berulang kali diingatkan dan diajak berunding, namun tidak juga dihiraukan. Akhirnya warga kesal dan mengambil tindakan sendiri.
“Aksi massa ini merupakan inisiatif warga yang sudah jengah dengan keberadaan tempat hiburan kafe dan karaoke yang sering disalahgunakan oleh pengunjung sebagai tempat esek-esek. Hal ini dilakukan juga terkait makin dekatnya bulan Ramadhan, sehingga segala bentuk dan tempat-tempat maksiat yang ada di kawasan Bungus yang selama ini meresahkan akan dibersihkan,” ungkap Faizal, Selasa (10/6).
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan bahwa peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi seandainya aparat bisa lebih tanggap dengan kegerahan dan kekesalan warga terkait kafe-kafe yang diduga dijadikan tempat maksiat.
“Seharusnya aparat pemerintah harus tanggap dengan kekesalan dan kegerahan warga. Bila hal ini tidak cepat diredam, hasilnya akan anarkis seperti ini,” jelas Duski.
Ditambahkan Duski bahwa tindakan seperti ini secara moral memang tepat ketika warga ikut merasa gerah dengan keberadaan tempat maksiat. Apalagi jika hukum tumpul. (h/mg-isr/haluan.com)
salam-online