Mahasiswi Berkerudung Ini Minta Pengesahan Perkawinan Beda Agama
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Lima Warga Negara Indonesia menggugat UU Perkawinan agar perkawinan beda agama dilegalkan. Salah seorang pemohon adalah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Anbar Jayadi, yang sehari-harinya berkerudung. Empat lainnya merupakan alumnus dari kampus yang sama.
Atas gugatan itu, awak media pun penasaran. Apakah ada motif dirinya akan menikah dengan orang yang beda agama sehingga mengajukan permohonan itu.
“Nggak, saya masih single, nggak punya pacar,” jawab Anbar usai menjalani sidang uji materi Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (4/9/2014), sebagaimana dikutip detik.com. Pacar?
Dalam permohonan, Anbar bersama 4 alumnus FH UI itu mengaku hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh UU Perkawinan. Anbar merupakan mahasiswi Semester IX FH UI. Ia menyatakan hal itu bisa saja terjadi karena dirinya tidak tahu akan menikah dengan pria beragama apa suatu saat nanti.
“Ketika saya ingin melangsungkan perkawinan, saya kan belum tahu sama siapa, jadi ada potensi,” ujar Anbar.
”Ada potensi (hak konstitusional dirugikan), jadi kami berlima tidak tahu akan bertemu dengan siapa. Siapa tahu ada yang suatu saat nanti melakukan pernikahan beda agama,” tambahnya.
Tapi ketika ditanya apakah gadis berusia 21 tahun itu ingin menikah dengan pria yang seagama dengannya atau tidak, Anbar hanya tersenyum. Dengan suara pelan ia memberikan jawaban sekenanya.
“Nggak tahu,” ujar Anbar disusul tawa kecil.
Anbar juga mengaku tidak tahu jika orangtuanya, misalnya, tidak memperkenankan dirinya dinikahi seseorang yang berbeda agama karena pasal tersebut. Ia menambahkan, tidak mengetahui apakah orangtuanya mengizinkan menikah dengan pria yang berbeda agama.
“Nggak tahu, saya akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman,” tutup Anbar. Duh, kasihan.
sumber: detik.com
salam-online