JAKARTA (SALAM-ONLINE): Imam Masjid Istiqlal, Prof KH Ali Mustafa Yakub mengatakan bagi seorang Muslimah mengenakan jilbab merupakan bagian dari ibadah dalam ajaran Islam. Karenanya, ibadah jangan ditunda, apalagi dilarang!
“Memakai jilbab merupakan bagian dari ibadah, bila Polwan ingin mengenakan jilbab jangan dilarang,” kata Mustafa seperti dikutip Republika Online, Senin (5/1).
Mustafa mengatakan bagi Polwan yang ingin mengenakan jilbab ada baiknya dilakukan dari sekarang tanpa harus menunggu Peraturan Kapolri (Perkap) disahkan pada Agustus nanti. Menurutnya, orang yang ingin menjalankan ibadah terhadap agamanya tidak boleh dilarang.
“Sudah ada jaminannya dalam Undang Undang Dasar 1945 tentang kebebasan beribadah menurut agamanya,” ujar Mustafa.
Mustafa juga mengatakan untuk tidak menunda-nunda bagi Polwan yang ingin segera mengenakan jilbab saat bertugas. Menurutnya, alangkah baiknya bila dengan berjilbab, polwan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi. (ROL)
salam-online