Rusia: “Terbitkan Kartun Nabi Muhammad Melanggar Hukum”
MOSKOW (SALAM-ONLINE): Pengawas media Rusia pada Jumat (16/1) memperingatkan penerbit bahwa mencetak kartun Nabi Muhammad bertentangan dengan hukum dan norma etika negara itu, menyusul serangan atas “Charlie Hebdo” di Prancis.
“Penerbitan di media Rusia atas karikatur seperti itu melawan etika dan norma moral, yang berlangsung berabad-abad,” kata otoritas telekomunikasi Rusia, Roskomnadzor.
“Menyebarkan karikatur tentang agama di media dapat dianggap menghina atau mempermalukan perwakilan dan kelompok agama serta dapat menghasut kebencian suku dan agama, yang termasuk pelanggaran di bawah hukum Rusia,” bunyi pernyataan itu.
Penerbitan itu juga melanggar hukum media dan Rusia, kata pengawas itu, dengaan menambahkan bahwa badan tersebut meminta media Rusia menahan diri dari penerbitan karikatur yang dapat dilihat sebagai pelanggaran.
Pengawas itu menyiarkan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas perbantahan tentang keabsahan penerbitan karikatur menggambarkan lambang keagamaan, yang memengaruhi perasaan umat beragama.
Banyak surat kabar dan majalah di seluruh dunia mencetak ulang kartun Nabi Muhammad milik “Charlie Hebdo”, yang kantornya di Paris diserang kelompok bersenjata pada 7 Januari lalu, sehingga menewaskan 12 orang.
Meskipun kepemimpinan Rusia menyampaikan belasungkawa kepada Prancis dan Menteri Luar Negeri Sergei Lavrov ikut dalam pawai kesatuan pada akhir pekan lalu, namun pengulas pendukung Kremlin dan Muslim menuduh kartunis itu memicu serangan tersebut.
Beberapa unjuk rasa direncanakan pada pekan depan oleh Muslim guna menentang kartun itu, termasuk di kota utama Chechnya, Grozny.
Pemimpin Chechnya Ramzan Kadyrov menyatakan penggambar kartun Nabi Muhammad adalah orang tanpa nilai kerohanian dan moral. Ia mengatakan bahwa 500.000 orang akan ikut dalam unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1) pagi itu.
Sementara beberapa pengunjuk rasa pendukung “Charlie Hebdo” dihukum, pengadilan Distrik Tverskoy Moskow pada Jumat (16/1) menghukum Mark Galperin, pegiat pemampang spanduk “Je Suis Charlie” di dekat Kremlin pada Sabtu lalu dengan delapan hari penahanan.
Pengunjukrasa lain, Vladimir Ionov (75), didenda. Keduanya dinyatakan bersalah mengadakan acara umum tanpa izin, demikian AFP. (Antara)
salam-online