JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bhakti menilai Presiden Joko Widodo harus berpikir panjang jika ingin tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Sebab, hal itu akan menimbulkan polemik panjang mengingat status hukum Budi Gunawan (BG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pertanyaan saya apakah institusi Polri mau dipimpin tersangka?” kata Ikrar di Jakarta, Kamis (29/1) seperti dikutip Inilah.com.
Ikrar mengatakan dirinya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun dalam kasus Budi Gunawan, ia punya pendapat berbeda.
“Asas praduga tak bersalah tidak pernah terjadi dalam kasus korupsi. Tidak ada orang yang bebas di pengadilan tipikor ketika sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Paling nanti tinggal persoalan masa hukumannya saja,” katanya.
Menurut Ikrar, KPK tidak akan sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka korupsi. Ia yakin KPK sudah memiliki bukti dan data yang kuat.
Di sisi lain Ikrar mempertanyakan keputusan Jokowi sebelumnya yang tetap mengajukan nama Budi Gunawan ke DPR sebagai calon Kapolri, padahal Budi Gunawan masuk daftar merah calon menteri Jokowi yang diajukan ke KPK.
Ikrar mengatakan Presiden bisa menarik kembali pencalonan Budi Gunawan, demi alasan keamanan nasional dan penegakan hukum. Terlebih, Tim 9 memberikan rekomendasi kepada Jokowi agar tidak melantik Budi Gunawan. (Inilah)
salam-online