Pengadilan ILEGAL Mesir Kembali Vonis Mati 183 Pendukung Ikhwanul Muslimin
KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan ilegal Mesir yang merupakan bagian dari rezim tidak sah negara itu, kembali menjatuhkan hukuman mati kepada 183 pendukung Ikhwanul Muslimin (IM). Dalam sidang hari Senin (2/2), terdapat 34 orang yang dijatuhi hukuman in absentia, dan dua terdakwa dibebaskan.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang anak di bawah umur.
Putusan pengadilan diambil berdasarkan rekomendasi pejabat urusan agama yang tergabung di Mufti Agung, tetapi seperti dilaporkan oleh wartawan BBC di Kairo, terpidana boleh mengajukan banding.
Mereka dituduh bersalah melakukan serangan terhadap kantor polisi di Kirdasah yang menewaskan sedikitnya 13 polisi.
Dikatakan, serangan terjadi setelah pasukan keamanan membunuh ratusan orang dalam aksi membersihkan kamp-kamp protes yang terdiri dari pendukung Presiden Mohammad Mursi yang dikudeta secara tidak sah oleh militer pimpinan Al-Sisi.
Pengadilan Mesir sebelumnya juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin, organisasi yang kini telah dilarang.
Pada Juni 2014, pengadilan di Minya menjatuhkan hukuman mati kepada 183 pendukung Ikhwanul Muslimin. Pada Desember lalu, 188 pendukung IM juga divonis mati atas tuduhan serangan terhadap kantor polisi. (bbc)
salam-online