Masih Dijual di Sejumlah Minimarket, Ratusan Miras Disita

Tasikmalaya-Polres Tasikmalaya Kota merazia berbagai minuman beralkohol di sejumlah minimarket dan toko di Kota Tasikmalaya-jpeg.image
Polres Tasikmalaya Kota merazia berbagai minuman beralkohol di sejumlah minimarket dan toko di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

TASIKMALAYA (SALAM-ONLINE): Meski dilarang, sejumlah minimarket masih saja menjual minuman keras (miras). Agar tak ketahuan, minimarket-minimarket itu tak memajang dagangan haramnya itu di rak penjualan.

Demikian terjadi di Tasikmalaya. Bisa jadi modus seperti ini terjadi pula di minimarket daerah lainnya. Dijualnya minuman haram di Tasikmalaya itu ditemukan Jajaran Polresta Tasikmalaya saat menggelar razia miras di berbagai minimarket.

Razia tersebut sesuai Perda antimiras serta aturan Kemendag yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol.

Polisi menyisir minimarket di wilayah hukumnya. Ratusan botol miras akhirnya disita dari minimarket yang berada di Jl Ir H Juanda Tasikmalaya itu.

Menurut Kabag Ops Polresta Tasikmalaya Kompol Ricky Lesmana, razia tersebut sesuai dengan Perda antimiras serta aturan Kemendag yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol.

Baca Juga

“Minuman beralkohol yang ada di minimarket ternyata banyak mereknya. Rata-rata sudah tidak dipajang lagi di rak penjualan. Tapi disimpan di gudang stok barang. Di gudang itulah kami menyita miras tersebut,” kata Kabag Ops di sel operasi, Senin (16/2) seperti dikutip RMOL.CO, Selasa (17/2)

Ditambahkan Kabag Ops, razia minuman beralkohol merupakan razia rutin berpedoman pada Perda anti miras. Selain itu juga berkaitan dengan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dari Kemendag.

Hasil razia dimasukkan ke mobil Dalmas, kemudian dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya, untuk selanjutnya dimusnahkan.

Sumber: RMOL.CO

salam-online

Baca Juga