Mengapa Freeport Diperlakukan Istimewa

Freeport-Mengapa Diperlakukan Istimewa-1-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Pemberian izin ekspor selama enam bulan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kepada PT Freeport menunjukkan ada tindakan abuse of power dan diskriminasi.

Demikian dikutip redaksi dari perbincangan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/3).

Seharusnya, tegas Fadli, pemerintah tunduk pada UU Minerba. Dalam UU itu disebutkan dan diatur bahwa ekspor harus melalui pemurnian (smelter). Bila tidak, maka izin ekspor konsentrat harus dicabut. Bukannya dicabut, pemerintah malah tunduk pada kemauan Freeport.

“Harusnya komitmen dan aturan untuk menyiapkan smelter berlaku bagi Freeport. Mengapa ini tidak. Atau dengan kata lain juga, mengapa hanya Freeport yang dikasih kebijakan itu,” ungkap Fadli.

Dengan kondisi ini, Fadli menilai bukan tidak mungkin bila ada anggota DPR yang mengajukan hak interpelasi.

Pada Juli 2014, pemerintah dan PT Freeport Indonesia menandatangani nota kesepahaman, yang salah satu kesepakatannya, Freeport harus membangun smelter. Namun hingga 24 Januari 2015, masa nota kesepahaman berakhir, tidak ada progres pembangunan smelter itu.

Baca Juga

Freeport pun seharusnya tidak bisa ekspor karena larangan dalam UU Minera. Namun, pemerintah memberikan ruang pintu ekspor khusus mineral setengah jadi, seperti konsentrat tembaga, dengan syarat membayar bea keluar dan lainnya.

Faktanya, menjelang 24 Januari 2015, Freeport belum juga menunjukkan tanda-tanda membangun smelter, sehingga terancam kena larangan ekspor tambang mentah sesuai UU tentang Mineral dan Batu Bara. Namun akhirnya pemerintah memperpanjang MoU (nota kesepahaman) izin ekspor PT Freeport Indonesia, untuk 6 bulan ke depan.

Pertanyannya, mengapa Freeport, perusahaan tambang asing Amerika ini, diperlakukan istimewa? (RMOL.co)

salam-online

Baca Juga