Bunuh Kucing, Seorang Mahasiswa di Turki Dihukum 3 Tahun Penjara
ANATOLIA (SALAM-ONLINE): Seorang mahasiswa sebuah universitas di Anatolia Turki yang menikam seekor kucing dan membunuhnya menerima hukuman tiga tahun penjara, demikian dikutip Zaman dari Al Arabiya, Kamis (7/5/2015).
Mustafa Can Aksoy adalah seorang mahasiswa sastra di provinsi Anatolia Sentral Eskisehir Turki. Ia melakukan pembunuhan terhadap kucing tersebut lalu merekamnya dengan telepon genggam miliknya dan mengunduhnya ke media sosial.
Harian Zaman memberitakan, Aksoy yang sedang duduk di sebuah kafe pada Februari 2015 lalu, dihampiri oleh seekor kucing, kemudian ia menikam kucing tersebut dengan garpu.
Melihat aksi anarkis tersebut, pemilik kedai kopi menggugat mahasiswa berumur 21 tahun itu.
“Pemuda tersebut melakukan tindak kekerasan saat sedang minum di kafe, membunuh binatang tersebut tanpa alasan, ini jelas perbuatan anarkis,“ ungkap pemilik kafe.
Dari aksi kekerasan yang telah dilakukan kepada hewan tersebut, Aksoy menerima ganjaran tiga tahun penjara dari pengadilan Anatolia Turki. (EZ/salamonline)