JAKARTA (SALAM-ONLINE): Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ustadz Fahmi Salim, MA mengatakan pentingnya kesadaran yang tinggi akan bahaya prostitusi bagi anak bangsa jika kemaksiatan itu dilegalkan.
Pria lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir itu menegaskan, prostitusi jelas dilarang, baik dalam Al-Qur’an maupun di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jika prostitusi ini dibiarkan maka jelas akan merusak moral anak bangsa. Dalam undang-undang ada kok, apalagi Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an jelas dilarang,“ tuturnya kepada salam-online di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (12/5).
Karenanya, kata Fahmi, pemerintah harus mempunyai sikap tegas dalam menangani pelacuran, termasuk prostitusi online, yang jelas-jelas merusak tatanan nilai dan moral bangsa.
Sebagai negara mayoritas Muslim, Indonesia harus memberikan contoh kepada khalayak luas, bagaimana mestinya mewujudkan kehidupan yang baik. Karena itu, Fahmi mendesak pemerintah agar segera memblokir prostitusi online.
“Pemerintah harus tegas, situs prostitusi online harus ditindak, diblokir, jangan hanya tegas main blokir media Islam saja. Ini jelas tindak asusila yang harus segera diblokir tanpa pikir panjang,“ pungkas Wasekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MUI) ini. (EZ/salam-online)