JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar dan praktisi hukum Munarman, SH menegaskan, dari segi hukum, menyebarkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Syiah bukan termasuk pelanggaran hukum.
“Apakah mendakwahkan, menyebarkan kebenaran, memberitahu umat, menyebarkan penyimpangan- penyimpangan, apakah merupakan pelanggaran hukum, jelas ini tidak,” terang Munarman saat menyampaikan orasinya dalam acara Deklarasi Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) DKI Jakarta di Masjid Al Barkah, Bali Matraman, Tebet, Jakarta, Ahad (25/10).
Di Indonesia, lanjut Munarman, ada UUD nomor 1 tahun 1965, yang menyebutkan siapa pun yang melakukan penafsiran pelanggaran agama dengan menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu, maka harus ditindak secara hukum.
“Syiah ini sudah jelas melanggar hukum. Rukun imannya saja berbeda dengan umat Islam. Ada salah satu rukun imannya yaitu al–wilayah, itu merupakan bahwa orang Syiah harus punya wilayah untuk memimpin suatu negara. Syiah ini bukan mazhab agama tapi mazhab politik,” tegas mantan Direktur LBH ini. (EZ/salam-online)