JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisi III DPR meneliti secara cermat kira-kira hal apa saja yang perlu direvisi dari Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana “Terorisme”. Apakah itu menyangkut kewenangan dari lembaga-lembaga terkait dalam upaya pencegahan tindak pidana “terorisme”.
“Kalau menyangkut itu apakah kewenangannya diperluas atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap kepada wartawan, Ahad (24/1) seperti dikutip RMOL.co.
Menurutnya, juga bakal diperhatikan dalam undang-undang soal kualifikasi sesuatu yang bisa digolongkan sebagai potensi “teroris”, apakah terhadap situasi seperti itu hukum membenarkan untuk dilakukan tindakan preventif dan seterusnya.
“Saya kira ini bukan soal sederhana, kita tidak ingin revisi (UU Terorisme, red) ini malah menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya,” jelas Mulfachri.
Dia menambahkan, bisa saja dengan UU “Terorisme” yang lama saja hal seperti itu kerap terjadi, seperti tindakan salah tangkap. “Ini harus kita lihat secara hati-hati,” tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR itu juga ingin melihat bagian mana dari undang-undang tersebut yang akan direvisi.
“Apakah menyangkut kewenangan, deskripsi tentang teroris atau gerakannya, seberapa jauh kewenangan yang akan diberikan terhadap lembaga lain di luar kepolisian dalam pencegahan dan penangkalan,” pungkas Mulfachri. (RMOL.co)