JAKARTA (SALAM-ONLINE): Maraknya propaganda dan upaya legalisasi aktivitas Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT) di tengah masyarakat yang pada hakikatnya merupakan kelainan dan penyimpangan seksual, mendorong Majelis-Majelis Agama menyatakan sikapnya.
“Aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama, Pancasila, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Dr Najamudin Ramli ketika membacakan Pernyataan Sikap Majelis-Majelis Agama tentang LGBT, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Kamis (18/2).
Majelis-Majelis Agama menilai aktivitas LGBT sangat meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa Indonesia.
“Sebagai warga negara, pelaku LGBT pantas dilindungi dari tindakan kekerasan dan disembuhkan/direhabilitasi,” kata Najamudin.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Najamudin Ramli, selaku moderator dalam Pernyatasn Sikap Majelis-Majelis Agama tentang LGBT menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.
“Kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk melarang segala bentuk dukungan dana yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisai serta dukungan terhadap aktivitas LGBT di Indonesia,” tegasnya
Ia juga mengajak umat beragama untuk mewaspadai intervensi dari pihak mana pun dan dengan dalih apapun, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi untuk mendukung LGBT.
Pimpinan Majelis-Majelis Agama yang hadir terdiri dari MUI yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Dr Najamudin Ramli dan Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Dr Yusnar Yusuf, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin). (EZ/salam-online)