Tertindas Sejak Berabad-abad, Minoritas Muslim Rohingya Menanti Uluran Tangan…
salam-online.com: Muslim Rohingya selama beberapa dekade terakhir mengalami pelanggaran HAM. Mulai dari tidak memperoleh hak kewarganegaraan, pembersihan etnis, pembunuhan hingga pemerkosaan wanitanya dan pengusiran massal yang hingga kini masih berlangsung.
Pelanggaran hak atas Muslim Rohingya yang tinggal secara massif di provinsi Rohyng (dulu Arakan), Myanmar terjadi sejak penjajahan Inggris yang memprovokasi pemeluk Budha dengan disuplai senjata. Sampai terjadi–seperti dilaporkan–pembantaian besar-besaran pada tahun 1942 yang menewaskan sekitar 100 ribu Muslim Rohingya.
Setelah Myanmar memperoleh kemerdekaan dari Inggris tahun 1948, Muslim Rohingya justru semakin merana dengan bermacam tindakan represif dan penyiksaan. Hingga akhirnya Myanmar mengeluarkan UU Kewarganegaraan tahun 1982 yang melanggar piagam dan undang-undang internasional. Dengan UU itu, Muslim Rohingya terlucuti secara kejam dari hak-hak kewarganegaraannya.
Dengan UU diskriminatif itu, Myanmar juga melarang Muslim Rohingya memiliki property, hak melakukan aktivitas bisnis dan perdagangan, menjadi anggota militer dan instansi pemerintahan, hak menjadi pemilih di pemilu legislatif hingga dilarang membentuk organisasi dan aktivitas politik.
Dari pemerintahan ke pemerintahan, Myanmar menerapkan pajak berlipat kepada kaum Muslimin di sana. Pemerintah melarang mereka melanjutkan studi ke perguruan tinggi dan melarang ke luar negeri. Sejumlah laporan mengungkap, pemerintah Myanmar pada tahun 1988 membuat “desa-desa percontohan” di utara Rohingya. Pemerintah mendorong keluarga pemeluk Budha tinggal di daerah tersebut, dan bukan umat Islam.
Bahkan simbol-simbol agama dan keyakinan pun menjadi sasaran kekerasan pemerintah Myanmar. Berbagai laporan membeberkan, pemerintah Myanmar menghancurkan masjid-masjid dan sekolah agama di kawasan yang dihuni suku Rohingya. Lebih dari itu, mereka juga dilarang menggunakan pengeras suara untuk adzan shalat, dilarang menunaikan ibadah haji kecuali sangat sedikit.
Meski belakangan santer diberitakan keterbukaan di Myamar, namun situasi Rohingya kembali memburuk akibat aksi pengusiran massal dan represif.
Represif Terus menerus
Kekerasan terhadap Muslim di Rohyingnya kembali terjadi sejak Mei lalu setelah mereka dituding di balik kasus perkosaan dan pembunuhan perempuan Budha. Polisi setempat menangkap tiga warga Muslim kemudian diikuti aksi pengusiran dan penyerangan yang menewaskan nyawa puluhan warga Muslim.
Seperti disebutkan oleh Organisasi Amnesti Internasional dan Human Right Wacth beberapa saat lalu, pasukan keamanan di Myanmar telah menggelar aksi penangkapan massal terhadap umat Islam dan menghancurkan ribuan rumah. Warga Muslim berusaha lari melalui sungai Nava untuk menyeberang ke Bangladesh.
Pemerintah setempat sendiri tak pernah merilis jumlah rinci korban. Sementara media massa Myanmar menyebut umat Islam di sana sebagai kelompok teroris dan pengkhianat.
Harian New York menurunkan laporannya bulan lalu tentang kondisi Muslim Rohingya bahwa apa yang mereka alami berupa pembunuhan dan pengusiran akan merembet kepada pembersihan etnis. Meski langkah-langkah demokrasi sudah diterapkan, tetap saja kondisi umat Islam memburuk.
Pengakuan Setengah Hati
Laporan terakhir komisioner eksekutif Badan Pengungsi PBB menyebutkan, Rohingya mengalami berbagai ketertindasan, di antaranya: kerja paksa, pemerasan, pengekangan atas kebebasan, hilangnya hak tinggal, aturan perkawinan yang tidak adil, dan penyitaan tanah.
Komisioner PBB mengatakan, situasi tekanan di atas mendorong umat Islam dalam jumlah besar di sana melarikan diri. Dan sayangnya, situasi secara umum di negeri itu tidak menggembirakan untuk tinggal kembali.
PBB sendiri menyebut bahwa Muslim Rohingya adalah salah satu minoritas yang paling keras mendapatkan tekanan di dunia.
Meski PBB mengakui kondisi tragis Muslim Myanmar, presidennya Tsen Sen (Thein Sein) tidak bergerak sama sekali. Justru dia meminta PBB untuk menempatkan mereka di kamp pengungsian. Dalam pertemuannya dengan komisioner PBB untuk Urusan Pengungsi, Antonio Geuteres, PresidenTsen Sen mengatakan, solusi satu-satunya untuk etnis Rohingya adalah dihimpun di kamp pengungsi atau diusir dari negeri tersebut.
Kepada Geuteres, Tsen berkilah bahwa Muslim Rohingya masuk ke Myanmar secara tidak legal.
Jumlah umat Islam di Myanmar berkisar antara 5 hingga 8 juta penduduk, 70 persennya tinggal di provinsi Rohingya dari 60 juta total penduduk negeri itu.
Hampir di seluruh belahan dunia, jika umat Islam minoritas, nasib tragis selalu menghantui mereka. Sebaliknya, jika yang menjadi minoritas adalah non Muslim, maka mereka dilindungi dan dijaga hak-haknya. Meski begitu, anehynya, umat Islam justru sering dituding sebagai biang keladi kerusakan dan tidak menghargai nilai-nilai kebebasan dan HAM.
Tragedi Rohingya yang entah kapan akan berakhir menjadi bukti kebenaran firman Allah:
لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آَمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا
“Sungguh akan kamu dapati manusia yang paling keras permusuhannya terhadap orang yang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang yang menyekutukan Allah (kaum paganis; penyembah binatang dan benda-benda),” (QS Al-Maidah: 82).
Sayangnya, umat Islam justru lebih sibuk dengan urusan kelompok masing-masing. Padahal uluran tangan sangat mereka dambakan.
Mana suara pejuang HAM dan kebebasan selama ini? Sungguh ironis.
“Ya Allah, tolonglah umat Islam di Rohingnya,” Aamiin (bsyr/spiritislam.net/salam-online.com).