Diskors karena Pelihara Janggut, Seorang Polisi Muslim Tuntut Kepolisian New York ke Pengadilan
NEW YORK (SALAM-ONLINE): Seorang polisi Muslim yang berada di bawah Departemen Kepolisian Kota New York (NYPD) diskors dari NYPD pada 21 Juni lalu tanpa gaji karena menolak mencukur janggut.
Tak terima dengan skors itu, Massod Syed, polisi Muslim tersebut, menuntut NYPD pada Rabu (22/6), dengan menegaskan bahwa melarang berjanggut adalah ‘kebijakan’ melanggar konstitusi.
Pada Senin (20/6) lalu, Syed dinonaktifkan setelah janggutnya dianggap lebih panjang satu milimeter dari aturan yang ditetapkan, sehingga dia dianggap melakukan pelanggaran.
Masood Syed yang berdarah Pakistan ini menceritakan saat dua petugas tak berseragam membawanya keluar dari kantornya, lalu dia diskors.
“Jujur, pengalaman itu sangat memalukan dan membuat saya merasa sangat terhina,” terang Syed.
Syed berharap gugatan ini tak hanya akan membebaskannya dari masalah tetapi juga membantu 100 polisi lainnya yang mengalami masalah serupa seperti dirinya.
Tuntutan Massod Syed ke pengadilan berbuah hasil. Hakim Distrik AS Kevin Castel mengizinkan pria 32 tahun itu untuk tetap bekerja setelah dia dinonaktifkan dalam 30 hari karena memelihara janggut. Pengadilan juga memerintahkan kepolisian agar membayar gaji dan insentif kepadanya, demikian menurut pengacaranya dalam wawancara lewat telepon setelah sidang darurat pada Rabu (22/6) pagi di pengadilan federal Manhattan.
“Saya sangat lega,” kata Syed seperti diberitakan stasiun televisi CBS usai keputusan tersebut.
NYPD memiliki kebijakan tertulis bahwa polisi tidak boleh berjanggut, tapi ada kebijakan tidak tertulis untuk mengakomodasi keyakinan agama. Kebijakan itu berupa keleluasaan bagi mereka yang memiliki keyakinan tertentu menurut agamanya.
Sebenarnya Syed sudah bertahun-tahun dibiarkan memelihara janggut tebal dengan alasan keyakinan. Jadi ketika tiba-tiba diskors dia merasa kebijakan itu tak jelas.
Syed, petugas administrasi hukum di kepolisian, telah berjanggut sepanjang 1,3-2,5 sentimeter selama bertahun-tahun dengan alasan agama.
Pada Desember tahun lalu, menurut gugatan itu, ia diberitahu atasannya bahwa janggutnya terlalu panjang. Karena itu, ia diperintahkan memotongnya pada Senin (20/6) lalu. Karena tidak mematuhinya, ia diskors.
Gugatan tersebut juga menyebut kepolisian tidak konsisten dalam menegakkan kebijakan itu, yang diperkirakan berimbas terhadap lebih dari 100 polisi.
Hakim Distrik AS Harold Baer memutuskan pada 2013 bahwa kebijakan itu melanggar Amandemen Pertama yang menjamin kebebasan beragama. Polisi Hasidik, Fishel Litzman, diizinkan kembali bekerja dengan janggut sepanjang sekitar 2,5 sentimeter, menurut pengacara Syed. (s)
Sumber: VOA Indonesia, NBC