Lakukan Pelanggaran Berat, Reklamasi Pulau G Dibatalkan
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pemerintah secara resmi membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melanggar ketentuan karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.
“Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dalam rapat koordinasi Penanganan Reklamasi Pantai Utara Jakarta di Jakarta, Kamis (30/6).
Rizal menyebut, reklamasi Pulau G masuk pelanggaran berat karena di dekat pulau terdapat kabel listrik milik PT PLN (Persero).
“Pulau itu juga mengganggu kapal nelayan. Sebelum pulau itu dibuat, kapal nelayan dapat dengan mudah mendarat dan parkir di Muara Angke. Tapi begitu pulau ini dibikin, daratan ditutup sehingga kapal mesti memutar dulu, habiskan solar baru bisa parkir,” katanya.
Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.
“Jadi kesimpulan kami, atas contoh pelanggaran Pulau G, kami putuskan reklamasi Pulau G dibatalkan untuk waktu seterusnya,” tegasnya.
Dalam rakor yang dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu diputuskan ada sejumlah pulau reklamasi yang dinilai melakukan pelanggaran sedang ringan selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang Pulau G.
Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang. Untuk itu pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran.
Pulau C dan D yang saat ini menyatu diminta untuk dipisah dengan kanal selebar 100 meter dan sedalam 8 meter agar bisa dilalui lalu lintas kapal dan supaya tidak meningkatkan risiko banjir.
Sementara Pulau N yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru milik Pelindo II dinilai melakukan pelanggaran teknis dan lingkungan hidup.
“Pengembangnya setuju untuk memperbaiki. Jadi boleh diteruskan agar rapi dan pelanggaran yang dilakukan diperbaiki,” kata Rizal.
Sementara itu, pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam kesempatan yang sama menilai meski semua pihak bekerja sesuai keahlian masing-masing, kesimpulan yang didapat merupakan keputusan terbaik.
“Sudah sepatutnya dilaksanakan,” tegasnya.
Sumber: Antara