Swiss Selatan Mulai Berlakukan Larangan Burqa
JENEWA (SALAM-ONLINE): Wanita mengenakan Burqa (pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan wajah, kecuali mata) di tempat umum di Ticino, Swiss selatan, akan mendapatkan denda yang mencapai 10.000 franc Swiss atau lebih dari $ 10.280.
Ticino, berbatasan dengan Italia di selatan, berpenduduk 350.000 jiwa atau sekitar 4,2 persen dari populasi Swiss.
Peraturan yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/7) lalu itu, melarang pemakaian burqa di tempat-tempat umum seperti di toko-toko, restoran atau gedung-gedung publik, dan lainnya. Jika larangan ini dilanggar, pelakunya dapat dikenakan denda hingga 10.000 franc Swiss (sekitar $10.280 atau kurang lebih Rp 137 juta).
Menurut laporan media setempat, seorang wanita Swiss yang masuk Islam memprotes larangan ini di kota Locarno. Karena aksi protesnya ini, ia didenda 230 franc Swiss ($236 atau sekitar Rp 3 juta).
Sebelumnya Undang-Undang yang melarang penggunaan burqa, juga diberlakukan di Prancis, Belanda dan Belgia.
Di Swiss, umat Islam berjumlah sekitar 420.000 orang. Itu berarti 5 persen dari total penduduk yang mencapai 8,34 juta orang. (EZ/salam-online)
Sumber: Anadolu